Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas terdakwa Yaved Yusuf Nokas lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut umum, Keluarga korban minta jaksa ajukan banding, sedang tim Advokat terdakwa teguh pada pembelaan dan menghormati putusan hakim.
Saat ditemui usai persidangan putusan di Pengadilan Negeri Soe, pada Kamis (25/6/2026), Mama besar anak korban, Sarlisa Wati Toh. Ia merupakan pelapor dan saksi pada perkara ini. Diketahui bahwa anak korban tinggal bersama Sarlisa karena dititipkan ibunya yang merantau.
Sarlisa menyampaikan keluarga tidak puas atas putusan majelis hakim, dan siap berkonsultasi dengan Jaksa untuk melakukan banding.
"Jadi sesuai dengan hasil persidangan hari ini, kami dari keluarga korban kami merasa tidak puas. Ini kasus pembunuhan kami harus alami korban jiwa yaitu anak kami. Sehingga kami coba konsultasi dengan Jaksa untuk banding," ungkapnya.
Adapun pihak terdakwa, istri tersangka tak memberikan komentar. Sejak persidangan ia hanya menunduk dan sesekali tampak berdoa.
Mewakili terdakwa, Tim Kuasa Hukum Yaved Yusuf Nokas menyampaikan tanggapan. Tim Advokat terdiri dari Samuel Tobe, Yabes Nubatonis, dan Isak Baun.
Samuel menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan pertimbangan hakim dan teguh pada pembelaan mereka, yang justru dinilai majelis hakim tidak berdasarkan hukum.
“Secara manusiawi tentunya kami kecewa dengan pertimbangan tersebut. Pendirian kami sejak awal tetap pada keyakinan bahwa hubungan sebab-akibat antara tindakan klien kami dengan meninggalnya korban belum jelas. Terutama terkait luka yang disebabkan benda berukuran kecil seperti batu seukuran jempol, sebagaimana juga disinggung dalam amar putusan,” jelas Samuel Tobe.
Meski memiliki pandangan berbeda, tim kuasa hukum mengapresiasi putusan PN Soe. Menurutnya apabila unsur dakwaan telah terpenuhi dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU, maka hukuman yang diterima sudah sangat adil bagi terdakwa.
“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Soe yang menurut kami juga mencerminkan keadilan bagi klien kami. Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim. Jika memang Pasal 80 ayat (3) terpenuhi, maka hukuman yang dijatuhkan sudah adil dan berkeadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Untuk langkah hukum selanjutnya,keputusan diserahkan kepada keluarga terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
“Sebagai advokat, kami tetap bertahan pada pembelaan bahwa seharusnya meninggalnya korban belum tentu disebabkan oleh pemukulan yang dilakukan klien kami,” tegasnya.
Tim kuasa hukum berharap putusan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menghormati proses peradilan yang telah berjalan.
Sebelumnya terdakwa Yaved Yusuf Nokas dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dinilai telah melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada persidangan ini, berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih kecil dari tuntutan yaitu empat tahun.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa dimana terdakwa mengakui kesalahannya, memiliki etikat baik dengan korban, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, serta belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Meski begitu, saat ini putusan tersebut belum berkekuatan hukum karena kedua pihak belum menerima putusan dan memilih untuk pikir-pikir dulu. (any)