Kronologi Kasus Razman Nasution Cemarkan Nama Baik Hotman Paris, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rusaidah June 26, 2026 04:25 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Razman Nasution menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ia telah mencemarkan nama baik dari Hotman Paris Hutapea dengan menuduh telah melakukan pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, Razman Naution harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Ia dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini Razman Arif Nasution kini resmi berstatus sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan bahwa terpidana Razman telah dieksekusi dan diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026) sore.

Baca juga: AKBP Sarwo Edi Wibowo Kapolres Belitung Dimutasi jadi Kabagbinkar Ro SDM Polda Bangka belitung

"Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana," kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Razman tiba di Lapas Cipinang sekitar pukul 16.20 WIB. Ia dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hukuman ini dijatuhkan setelah Razman terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan melontarkan tuduhan terkait pelecehan seksual.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Eksekusi penahanan ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak secara tegas permohonan kasasi dari pihak Razman.

Dengan penolakan tersebut, vonis hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kabar ditolaknya upaya hukum terakhir dari Razman ini juga telah tercatat secara resmi dan dapat diakses publik melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip pada Selasa (19/5/2026).

Kronologi Awal

Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

Saat itu Iqlima Kim datang ke Razman mengaku dilecehkan Hotman Paris. Kala itu, Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Iqlima Kim.

Di tengah jalan, mereka pecah kongsi. Kasus ini menggegerkan jagat maya pada 2022.

"Saat itu Iqlima Kim benar-benar marah pada Hotman, mencari kuasa hukum, bahkan ada rilis di media bahwa dia dicabuli. Dia datang ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ada yang ber-statement dia dilecehkan," tutur Razman.

Razman menegaskan semua yang disampaikan mengenai dugaan pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim adalah berdasarkan keterangan dari mantan Aspri Hotman Paris itu.

'Semua yang kita sampaikan, itu semua dari klien kita bagaimana dia dilecehkan, bagaimana dia merasa dipermalukan," pungkasnya.

Namun di tengah perjalanan kasus pelecehan Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris itu mencabut pernyataannya.

Tiba-tiba Iqlima Kim mengaku tidak ada pelecehan dari Hotman Paris.

(Bangkapos.com/Wartakotalive.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.