Proses Hukum Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Tanahlaut Lanjut, Kapolres Ungkapkan Hal Ini
Irfani Rahman June 26, 2026 04:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAlHARI - Kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosan anak di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga Jumat (26/6/2026), masih menjadi perbincangan warga di daerah ini.

Kepolisian Resort Kabupaten Tanahlaut (Tala) memastikan penanganan kasus yang melibatkan dua orang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pelaihari tersebut berlanjut. 

Penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan hingga saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum. 

Pihak keluarga korban dikatakannya tetap menghendaki perkara tersebut diproses secara hukum.

"Kasusnya tetap berlanjut. Dari pihak keluarga korban juga tetap menginginkan agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ricky saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kronologi Dugaan Percobaan Rudapaksa Siswi SD di Tanahlaut, Modus Terduga Pelaku Pinjam Barang Ini

Baca juga: BREAKING NEWS- Heboh Dugaan Percobaan Rudapaksa di Pelaihari Tanahlaut, Terduga Pelaku Pelajar

Ia menegaskan, meskipun korban dan terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, hal itu bukan berarti perkara otomatis dihentikan. 

Penanganannya dilakukan melalui mekanisme khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena yang berhadapan dengan hukum adalah anak, maka seluruh prosesnya mengikuti aturan peradilan anak. Persidangannya nanti juga bersifat tertutup untuk umum," jelasnya.

Kapolres juga memastikan keberadaan terduga pelaku hingga kini masih berada dalam pengawasan pihak kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.

"Terduga pelaku masih dalam pengawasan kami dan proses hukumnya tetap berjalan," tegasnya.

Ricky turut mengungkap situasi saat polisi melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pada malam kejadian. 

Menurutnya, kondisi di lokasi sempat berlangsung cukup menegangkan lantaran emosi keluarga korban dan warga sekitar memuncak.

Hal itu terjadi karena sebelum polisi tiba, terduga pelaku telah lebih dahulu ditemukan dan diamankan oleh warga. Selanjutnya, warga membawa yang bersangkutan ke rumah keluarga korban.

Berkat kesigapan personel Polres Tala, terduga pelaku berhasil dievakuasi dalam keadaan aman dan langsung dibawa ke mapolres untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam penyelidikan sementara, polisi mengungkap korban berusia 12 tahun 3 bulan dan baru menyelesaikan pendidikan di sekolah dasar. 

Sedangkan terduga pelaku berusia 13 tahun 9 bulan dan diketahui sudah tidak lagi bersekolah.

Keduanya diketahui saling mengenal. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, terduga pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan sepasang sepatu bola baru. 

Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati sebelum diduga ditarik ke area semak-semak hingga terjadi dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres menegaskan penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini. 

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Sementara itu di kalangan masyarakat di daerah ini berharap kasus tersebut dapat ditangani secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.