Modus Pinjam Beli Rokok, Pria Asal Bandar Lampung Bawa Kabur Motor Teman
Robertus Didik Budiawan Cahyono June 26, 2026 08:38 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor Asal Sumsel, Beraksi di Natar Lampung Selatan

Seorang pria berinisial A (30) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ditangkap setelah sempat buron sejak kasus tersebut dilaporkan pada November 2024.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 14.36 WIB di wilayah Kota Bandar Lampung.

"Terduga pelaku yang kami amankan berinisial A, laki-laki berusia 30 tahun, warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Yang bersangkutan diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Natar," kata AKP Setio Budi Howo, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban yang bekerja sebagai pembuat kue bertemu dengan terduga pelaku atas permintaan pelaku.

Korban kemudian mengantar pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio miliknya menuju rumah kontrakan pelaku di Dusun Induk Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok di warung. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tak kunjung kembali.

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

Selain kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, korban juga kehilangan dompet yang tersimpan di dalam jok kendaraan berisi sejumlah dokumen penting.

Menurut Kapolsek, pelaku diduga memanfaatkan hubungan saling mengenal dengan korban untuk mendapatkan kepercayaan sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

"Modus yang dilakukan yakni meminjam sepeda motor dengan alasan membeli rokok. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, terduga pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor," jelasnya.

Berbekal laporan korban, keterangan saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, kemudian bergerak ke Kota Bandar Lampung dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Natar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga, meski kepada orang yang telah dikenal.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan ataupun barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Natar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.