Hakim Kabulkan Permohonan Surya Darmadi Hadir Langsung di Sidang Kasus Korupsi dan TPPU Korporasi
Adi Suhendi June 26, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan taipan sawit Surya Darmadi, untuk menghadiri persidangan secara langsung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, periode 2004–2022. 

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan pembuktian perkara korporasi milik Surya Darmadi.

Nantinya Surya Darmadi yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah akan diperiksa langsung sebagai terdakwa mewakili korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group.

"Yang pada intinya, di penetapan ini, berdasarkan permohonan. Pertama, kenapa harus kita mengabulkan permohonan ini, tentu dengan didasari oleh ketentuan yang menghendaki agar pemeriksaan di muka persidangan dilakukan secara tatap muka antara hakim, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang 
Adapun hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Surya Darmadi Curhat Kerap Ditolak Saat Hendak Bayar PNBP, Tuding Ada Intervensi Kejaksaan

Majelis hakim menjelaskan pemeriksaan secara langsung memberikan kemungkinan yang lebih optimal bagi Majelis Hakim untuk menilai keterangan wakil korporasi secara komprehensif.

Termasuk dalam menilai konsistensi, ekspresi, dan sikap yang tidak dapat terefleksi sepenuhnya melalui media video conference atau Zoom.

"Menimbang bahwa konteks perkara korporasi melibatkan dokumen, legalitas perusahaan, laporan keuangan, struktur kepemilikan saham, transaksi antarperusahaan, dan bukti-bukti perolehan aset yang bersifat kompleks dan berlapis," kata Hakim Purwanto.

"Sehingga terhadap kehadiran Bapak Surya Darmadi selaku Direktur Perseroan mengetahui secara langsung operasional perusahaan akan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan pembuktian yang komprehensif dan berkeadilan," lanjut dia.

Baca juga: Surya Darmadi Mengeluh Sulit Tidur Hingga Jantung Pegal Kepada Hakim: Minta Izin Berobat Tak Dikasih

Nantinya, Surya Darmadi akan dihadirkan untuk diperiksa sebagai terdakwa mewakili perusahaannya pada persidangan 30 Juli 2016.

Dakwaan Penuntut Umum 

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyatakan Surya Darmadi dan para terdakwa lainnya bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Padahal lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan. 

"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.

Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani.

Berikut rinciannya:

  • PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD
  • PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD. 
  • PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.
  • PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD. 
  • PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.

"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. 

Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.