TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Praktik tersebut diduga berpotensi merugikan negara karena nilai ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya.
Penahanan dilakukan setelah Whu Zeng Xie ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/6/2026). Penyidik menyebut langkah itu diambil untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara.
"Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut penyidik, dugaan pelanggaran berkaitan dengan ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah berupa fatty matter, yakni bahan baku berbasis minyak sawit untuk kebutuhan industri.
Komoditas tersebut termasuk barang yang ekspornya dibatasi sehingga wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan dikenai bea keluar.
"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," ujar Setyo.
Bareskrim mendalami 95 transaksi ekspor ke China sepanjang 2024–2026 dengan mencocokkan nilai ekspor, dokumen kepabeanan, data Bea dan Cukai, serta hasil pemeriksaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyidik juga menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata Setyo.
Baca juga: Catut Nama Ulama Asal Bogor, Pria di Bekasi Gelapkan 19 Kodi Sarung Senilai Rp43 Juta
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menggeledah 87 kontainer PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 13 April 2026.
Melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai, penyidik mencocokkan dokumen ekspor dengan barang yang dikirim.
Perkara ini bermula dari dugaan manipulasi data ekspor sawit yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Pada 29 Mei 2026, penyidik menggeledah kantor PT MMS di Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Oknum Imigrasi Ngurah Rai-Denpasar Terang-terangan Peras WNA di Loket, KPK Kejar Aliran Dana
Penyidik menduga praktik under invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Penyidik masih mendalami dokumen, data kepabeanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.