ASN DPMPTSP Kota Dibekali Pencegahan Korupsi-Gratifikasi
Nur Nihayati June 27, 2026 05:19 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh bersama Inspektorat Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi antikorupsi, pemahaman gratifikasi, Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS), serta konflik kepentingan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPMPTSP, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Irbansus Inspektorat Kota Banda Aceh, Taufiq SE sebagai narasumber.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai pencegahan korupsi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang berintegritas.

Dalam pemaparannya menjelaskan, korupsi dapat berawal dari praktik gratifikasi yang tidak terkendali.

Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Subulussalam Bagikan Stiker ke Pengendara

“Karena itu, ASN diharapkan memahami perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas,” jelas Taufiq.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pencegahan dan pengawasan terhadap tindakan yang mengarah pada korupsi.

Pada materi konflik kepentingan, ASN diingatkan agar memberikan pelayanan secara profesional, adil, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan (SP) tanpa membedakan latar belakang penerima layanan.

Dikatakan, melalui kegiatan tersebut, DPMPTSP Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.(*)

Baca juga: Kejari Langsa dan DPD II KNPI Kampanyekan Gerakan Anti Korupsi 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.