TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai langkah memperkuat stabilitas sektor perbankan nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (22/6/2026).
TBP yang baru ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Baca juga: Simpan Uang di Bank Makin Aman! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan per 1 Juni
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.
LPS menyebut, penyesuaian TBP dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah maupun valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas.
Selain itu, kondisi intermediasi perbankan, penghimpunan dana pihak ketiga yang tetap kuat, likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang sehat turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan tersebut.
“LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas perbankan,” demikian keterangan LPS, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ekspos Capaian Kinerja 2025 hingga Program Strategis 2026
LPS juga memastikan akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan pasar keuangan.
Kinerja Perbankan Tetap Tumbuh Positif
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh sebesar 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK Rupiah tercatat lebih tinggi mencapai 12,37 persen (yoy) dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing sebesar 8,91 persen dalam dolar AS.
LPS menyebut perkembangan tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, serta likuiditas perbankan yang masih terjaga.
99 Persen Rekening Nasabah Masih Terjamin
Berdasarkan evaluasi LPS, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap berada pada level yang tinggi.
Data per Mei 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Baca juga: 2 Bank di Papua dan Papua Barat Ditutup LPS, Klaim untuk Nasabah BPR Arfindo Masih Berproses
Sementara untuk nasabah BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS memastikan akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap cakupan penjaminan agar tetap sesuai dengan dinamika suku bunga pasar.
Nasabah Diimbau Perhatikan Bunga Simpanan
LPS kembali mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.
Simpanan nasabah dapat dijamin LPS apabila memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Selain itu, perbankan juga diminta untuk menyampaikan informasi TBP secara terbuka melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap nasabah. (tribunsorong.com/ismail saleh)