Temuan Infus di TKP Penyekapan Wanita di Bandung, Taufik Hidayat Disebut Ada Upaya Obati Korban
Febriana Nur Insani June 27, 2026 09:44 AM

TRIBUNSTYLE.COM - Sosok Taufik Hidayat (30) memang tidak hanya menggemparkan warga Jawa Barat, tetapi juga publik Indonesia.

Ia merupakan pria yang tega menganiaya dan menyekap kekasihnya sendiri, Yuvita Tri Rezeki (29).

Tak main-main, penderitaan tersebut berlangsung selama 3 tahun lamanya. Keduanya pun kerap berpindah-pindah kos.

Hingga akhirnya pada Juni 2026, saat mereka tinggal di sebuah kamar kos daerah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, kondisi Yuvita drop.

Taufik kemudian membawa Yuvita ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan bantuan penjaga kos.

Ia lalu kabur saat pihak rumah sakit mulai mencurigai kondisi tak wajar pada korban.

Yuvita memang mengalami luka di sekujur tubuhnya. Kepalanya bernanah, bibirnya hilang, bahkan matanya buta.

Polisi akhirnya melakukan pengejaran pada Taufik. Pelaku pun berhasil ditangkap di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026).

Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Pada Jumat (26/6/2026), ia ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat.

Sejumlah fakta terungkap dalam konferensi pers tersebut. Apa saja?

Baca juga: 3 Barang Ditemukan di Motor Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung, Termasuk Alat Pancing

TAUFIK HIDAYAT DITAHAN -
TAUFIK HIDAYAT DITAHAN -  Potret Taufik Hidayat, pria sekap pacar 3 tahun, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat (27/6/2026). Polisi menyebut pelaku sempat ada upaya obati korban (YouTube Tribunnews)

Taufik Hidayat Ada Usaha Obati Korban

Penyidik Polda Jabar telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti di empat TKP yang biasa pelaku Taufik Hidayat melakukan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR, termasuk adanya infus.

Infus tersebut merupakan upaya pelaku untuk mengobati korban. Hal tersebut diungkap Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan menyebut 

"Memang itu (infus) ada upaya si pelaku menyembuhkan atau mengobati korban. Tentu, kami akan tindaklanjuti ke depannya apakah ada orang yang membantu atau memang dia sendiri. Kami akan konfirmasikan ke korban," katanya.

Disinggung terkait tato yang dimiliki korban apakah ada unsur paksaan, Kapolda menegaskan hal itu akan didalami. Namun, dia menyebut hal-hal yang tak ada hubungannya dengan perkara pidana, tentu akan diabaikan sehingga tak didalami seluruhnya. 

Tetapi, hal yang terkait substansi persangkaan yang akan dituduhkan itu akan dikejar dan didalami.

"Soal kekerasan seksual juga kemarin dalam gelar perkara, kami sangat ingin mencari sebanyak-banyaknya bukti. Alhamdulillah tadi informasi pak Dirut RSHS yang di mana dokter sudah menceritakan oleh dokter kandungan, kami belum mendapat hasilnya. Tapi, dari hasil interview kami ke korban yang mengatakan berhubungan sebagaimana biasanya. Tapi, untuk segi kandungan ini kami belum mendapatkan hasil," katanya.

Baca juga: Cerita Viki Ramdani, Kurir Antar Kulkas ke Rumah Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung, Gagal COD

WANITA DISEKAP DI BANDUNG - Kolase potret YTR korban penyekapan dan Taufik Hidayat si pelaku.
WANITA DISEKAP DI BANDUNG - Kolase potret YTR korban penyekapan dan Taufik Hidayat si pelaku. (YouTube/Denny Sumargo)

Kapolda juga mengakui bahwa pelaku ini memang miliki sikap temperamental. Bahkan, pelaku pernah menyiksa ayahnya jika harapannya tak terpenuhi.

"Jadi, kita bisa simpulkan memang cukup tempramental, emosional dan ada kebiasaan pelaku ini konsumsi alkohol," ujar Rudi.

Korban YTR sering mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku yang menurut korban lantaran cemburu serta kesal ketika si pelaku ada masalah sebagai debt collector, sehingga dilampiaskan ke YTR.
 
"Kami membuka ruang kepada siapa pun yang mau melapor menjadi korban si TH ini. Soal kondisi kejiwaan pelaku, kami juga sudah panggil psikolog namun hasilnya belum bisa kami sampaikan di publik, karena kami ada aturan-aturan yang membatasi informasi itu," ujarnya.

Ahli Psikolog, Amalia juga menyebutkan jika melihat kepada konteks relasi kuasa, sudah dikaitkan ke salah satu pasal, yakni pasal penyanderaan. 

Di dalam konteks relasi kuasa, bagaimana korban dikontrol secara dominan, secara ketat, dan bahkan dengan ancaman (bukan hanya sekadar ancaman, tetapi juga kekerasan fisik), maka sebetulnya yang dinamakan sebagai penyanderaan itu tidak harus selalu fisik, tetapi juga psikologis.

"Rasa takut, trauma ini saja kan baru ada kakaknya baru bisa bercerita ya. Nah, itu menunjukkan bagaimana trauma itu sudah sangat besar dialami oleh korban. Jadi, kita melihat bahwa penyanderaan tidak selalu fisik tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut, sehingga tidak bisa melarikan diri. Itu juga terkait dengan posisi tawar korban yang sangat lemah ya," ujarnya.

(TribunStyle.com)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.