Kasus Pungli Tunjangan Guru di Bima Masuk Tahap II, Polda NTB Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Idham Khalid June 27, 2026 10:22 AM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019-2025 telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Endriadi, Kamis (26/6/2026).

Baca juga: Cara Cek Pencairan Tunjangan Guru Non ASN Juni 2026: Jadwal dan Syaratnya

Kasus ini bermula dari dugaan pungutan yang dilakukan tersangka terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.

Menurut Endriadi, total pungutan yang dihimpun dari para guru penerima tunjangan khusus selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp276.030.000.

"Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019-2025 sejumlah Rp276.030.000,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pidana, perbuatan tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar. Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pungutan.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, menegaskan komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.