Investasi Bodong Bengkulu, Kuasa Hukum Sebut Yeyen Akui Perbuatannya, Minta Dana Korban Dikembalikan
Ricky Jenihansen June 27, 2026 11:38 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kuasa hukum tersangka dugaan investasi bodong berkedok arisan, NC alias Yeyen atau yang dikenal dengan sapaan Cik Oboy, angkat bicara usai kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Dalam keterangannya, kuasa hukum NC, Syaiful Anwar, mengungkapkan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Bahkan, menurutnya, NC mengakui perbuatan yang menjadi materi pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan investasi bodong yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful setelah penyidik menetapkan NC sebagai tersangka pada Jumat (26/6/2026) malam, menyusul gelar perkara yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan para saksi korban.

"Kalau sepanjang ini ya memang diakui oleh tersangka," ujar Syaiful Anwar.

Menurut Syaiful, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Sebagai kuasa hukum, ia memastikan akan mendampingi kliennya selama proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Polda Bengkulu Tetapkan Cik Oboy Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp4,1 M dan Langsung Ditahan

Soroti Pengembalian Dana Korban

Selain menyampaikan bahwa kliennya mengakui perbuatan yang didalami penyidik, Syaiful juga menyoroti upaya pengembalian dana para korban.

Ia mengatakan, sejak awal mendampingi NC, pihaknya telah menyarankan agar kliennya memiliki itikad baik.

Yaitu dengan memaksimalkan pengembalian uang milik para korban yang telah mengalami kerugian akibat program investasi berkedok arisan tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut telah disampaikan jauh sebelum NC resmi menyandang status tersangka.

"Kami bicara dengan klien kita (NC) bagaimana pengembalian dana ini dimaksimalkan, nah dari awal kami bilang kembalikan dana para korban, soal si dia mengembalikan atau tidak bukan ranah kami, artinya kami sudah menjalankan tugas kami secara kooperatif kembalikanlah dana itu, kalau ada," tegasnya.

Syaiful menjelaskan, kewenangan kuasa hukum sebatas memberikan pendampingan dan saran hukum kepada klien.

Adapun keputusan terkait pengembalian dana sepenuhnya berada di tangan tersangka.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mendorong agar penyelesaian terhadap kerugian para korban menjadi perhatian utama.

YEYEN ALIAS CIK OBOY-Yeyen alias Cik Oboy saat digiring petugas di Polda Bengkulu Jumat (26/6/2026) malam. Polda Bengkulu kini resmi menetapkan NC alias Cik Oboy sebagai tersangka kasus investasi bodong dan langsung menahannya selama 14 hari untuk kepentingan penyidikan.
YEYEN ALIAS CIK OBOY-Yeyen alias Cik Oboy saat digiring petugas di Polda Bengkulu Jumat (26/6/2026) malam. Polda Bengkulu kini resmi menetapkan NC alias Cik Oboy sebagai tersangka kasus investasi bodong dan langsung menahannya selama 14 hari untuk kepentingan penyidikan. (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Yeyen Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan NC alias Y alias Cik Oboy sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa NC sebagai saksi terlapor, kemudian menggelar perkara dengan didukung alat bukti serta keterangan para saksi korban yang telah dimintai keterangan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menyatakan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum NC menjadi tersangka.

Usai penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap NC untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijadwalkan menjalani masa penahanan awal selama 14 hari di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu.

Polisi Catat 115 Korban dengan Kerugian Rp4,1 Miliar

Seiring meningkatnya status hukum NC, jumlah masyarakat yang melapor ke Polda Bengkulu juga terus bertambah.

Berdasarkan data yang disampaikan penyidik, hingga saat ini terdapat 115 orang yang telah membuat laporan atau pengaduan terkait dugaan investasi bodong tersebut.

Dari laporan yang masuk, estimasi total kerugian sementara mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Nilai tersebut masih berpotensi bertambah mengingat penyidik masih membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Kasus ini bermula dari program investasi berkedok arisan yang menawarkan keuntungan sangat besar dalam waktu singkat.

Sejumlah korban mengaku tergiur karena dijanjikan keuntungan berlipat, bahkan ada paket yang menawarkan dana Rp20 juta dapat kembali menjadi Rp80 juta hanya dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Kini, setelah NC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu akan melanjutkan penyidikan dengan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan investasi bodong tersebut.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.