Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Narkotika 58 Kilo Mohon Keringanan
Heri Prihartono June 27, 2026 03:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdawa kasus narkotika seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo meminta keringanan hukuman. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Dewi dalam sidang pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua kurir narkotika tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

“Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim,” ujarnya.


Dewi mengatakan terdapat sejumlah hal yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan terdakwa diantaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan.


Selain itu, dia juga meminta pertimbangan kepada Majelis Hakim karena keduanya adalah tulang punggung keluarga. 


"Twrdakwa .erupakan tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya,” sebutnya.


Sementara itu, Jaksa tetap menyatakan akan menuntut sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni pidana penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa.


“Kami tetap pada tuntutan,” tegas jaksa.

Sebelumnya, Agit Putra Ramadan dan Juniardo diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkaan diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Dengan barang bukti yang disita berupa satu unit handphone merk Oppo warna abu-abu, satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu, dan satu unit Iphone 11.


Serta 58 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 58.211,77 gram (netto), satu koper warna biru dan hijau serta beberapa barang bukti lain. 


Selain Agit dan Juniardo, Alung Ramadhan yang diduga ikut menjadi kurir dari jaringan narkotika seberat 58 kilogram juga akan segera menghadapi persidangan (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Isi Tuntutan Kurir 58 Kg Sabu di Jambi, Agit dan Juniardo Kena Penjara Seumur Hidup

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.