Kasus Wanita di Kotim Dibakar Disorot DPRD, Edi Mashami: Jangan Dianggap Konflik Asmara Biasa
Sri Mariati June 27, 2026 03:06 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Kasus perempuan berinisial TLD (43) yang mengalami luka bakar serius, dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Murjani Sampit turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Anggota Komisi I DPRD Kotim Edi Mashami menilai, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan hubungan antara dua orang.  

Menurutnya, dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius harus diproses sesuai ketentuan hukum. 

"Kalau memang terbukti ada unsur kekerasan, ini bukan lagi sekadar persoalan asmara atau pertengkaran pasangan. Ini sudah masuk ranah pidana dan harus diproses secara tuntas," kata Edi Mashami, Sabtu (27/6/2026). 

Ia berharap, aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban. 

Selain penegakan hukum, Edi juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotim, untuk segera memberikan pendampingan kepada korban. 

Menurutnya, korban membutuhkan perhatian tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis setelah mengalami peristiwa yang traumatis. 

"Korban harus mendapatkan pendampingan yang maksimal, baik selama menjalani pengobatan maupun setelahnya. Jangan sampai korban menghadapi persoalan ini sendirian," ujarnya. 

Edi mengatakan, kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan masih harus diperkuat.  

Edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan, menurutnya, perlu lebih masif dilakukan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. 

Ia juga menilai akses pengaduan bagi korban kekerasan perlu semakin mudah dijangkau masyarakat. 

"Kalau ada ancaman atau tanda-tanda kekerasan, masyarakat harus tahu harus mengadu ke mana. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang mencegah kejadian yang lebih fatal," katanya. 

Edi mengimbau, masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri terkait perkara tersebut dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Baca juga: Breaking News, Disiram Pertalite oleh Kekasih usai Cekcok, Wanita di Kotim Alami Luka Bakar Serius

Baca juga: Polres Kobar Ungkap Kronologi Pria Bakar Mantan Istri Siri, Motif Karena Cemburu

"Kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting sekarang korban mendapat perlindungan dan pendampingan, sementara kasusnya diusut hingga tuntas," tutupnya.  

Sebelumnya, belum genap sebulan setelah kasus perempuan yang tewas diduga dibakar mantan suaminya di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, peristiwa serupa kembali terjadi di Kalimantan Tengah. 

Kali ini, seorang perempuan berinisial TLD (43) di Kotawaringin Timur mengalami luka bakar serius usai insiden kebakaran yang terjadi setelah bertengkar dengan pria berinisial SM, yang disebut sebagai kekasihnya. 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani operasi dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.