Alasan Sepele 14 Orang Pelaku Pengeroyokan Brutal di Nganjuk hingga Tewaskan 1 Orang, Ini Sanksinya
Putra Dewangga Candra Seta June 27, 2026 04:32 PM

 

SURYA.co.id, NGANJUK – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mulai menemukan titik terang.

Kepolisian telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh persoalan yang terbilang sepele.

Kelompok pelaku mengaku tersinggung dengan tindakan korban saat melintas di lokasi kejadian.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan bahwa korban diketahui menggeber sepeda motornya sambil menyalakan kembang api.

Perbuatan itu diduga memancing emosi kelompok pelaku hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Polisi menegaskan, motif tersebut masih menjadi bagian dari hasil penyelidikan yang terus didalami untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.

Polisi Beberkan Peran 14 Tersangka

BARANG BUKTI - Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda, di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026). Pengeroyokan itu terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk pada Rabu (24/6/2026) dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia serta 3 korban luka-luka.
BARANG BUKTI - Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda, di Mapolres Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026). Pengeroyokan itu terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk pada Rabu (24/6/2026) dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia serta 3 korban luka-luka. (Surya.co.id/Danendra Kusumawardana)

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/6/2026), Polres Nganjuk mengungkap bahwa 14 orang yang telah diamankan memiliki peran berbeda-beda dalam pengeroyokan tersebut.

Para tersangka terdiri atas pelaku dewasa maupun anak yang masih di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peran para tersangka meliputi:

  • Menghadang laju kendaraan korban.
  • Menendang sepeda motor hingga korban terjatuh.
  • Memukul korban menggunakan tangan kosong, tongkat, dan sabuk.
  • Melempari korban menggunakan batu serta pecahan material bangunan.

Kompol Didid menjelaskan bahwa tiga pelaku berinisial FS, MR, dan FI diduga memiliki peran paling dominan dalam menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tiga pelaku berinisial FS, MR,dan FI berperan aktif melempar batu ke arah korban yang menyebabkan luka serius hingga meninggal dunia."

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pelaku untuk memastikan tingkat pertanggungjawaban pidana sesuai peran yang dilakukan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Maut di Nganjuk: Ada Ketersinggungan

Penyidikan Masih Berjalan, Tersangka Bisa Bertambah

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan proses penyidikan belum berhenti.

Polisi masih mengembangkan kasus dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru.

Seluruh pelaku dijerat Pasal 262 KUHP ayat 2, 3, dan 4 tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Bagi pelaku anak, kami tetap mengedepankan ketentuan peradilan anak," ujar AKP Sukaca.

Polisi Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

Selain menindak para pelaku, kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah tindak kriminal yang melibatkan remaja.

Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas putra-putri mereka, terutama saat malam hari.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari keterlibatan anak dalam aksi kekerasan maupun tindak pidana serupa.

Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik yang berawal dari rasa tersinggung dapat berkembang menjadi tindak kekerasan fatal ketika dilakukan secara berkelompok.

Dugaan bahwa aksi korban menggeber motor dan menyalakan kembang api memicu emosi pelaku menjadi pengingat bahwa persoalan kecil dapat berujung tragis apabila tidak disikapi dengan pengendalian diri.

Di sisi lain, keterlibatan sejumlah pelaku yang masih berstatus anak juga menjadi perhatian tersendiri. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui pengawasan keluarga, pendidikan karakter, dan lingkungan pergaulan dinilai menjadi faktor penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Kronologi Kejadian

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, rombongan korban yang mengendarai tiga unit sepeda motor melintas di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, sebelum akhirnya diadang oleh sekelompok pemuda.

"Kelompok tersebut kemudian menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan," ujar Kompol Didid dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Setelah jatuh, para pelaku melakukan serangan membabi buta menggunakan tangan kosong, tongkat, sabuk hingga melempari korban dengan batu dan pecahan material bangunan.

Akibat penganiayaan tersebut, salah satu korban berinisial MK meninggal dunia karena luka berat di kepala dan patah kaki.

Sementara tiga korban lainnya, yakni HI, YP dan TR menderita berbagai luka di bagian tubuh, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.