Bisnis Kentang Berujung Laporan Propam, Dugaan Intimidasi Oknum Penyidik
Heri Prihartono June 27, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret seorang oknum penyidik Satreskrim Polres Kerinci terus bergulir.

 Setelah melalui gelar perkara, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kerinci meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap audit investigasi.

Laporan itu diajukan oleh pengusaha sayur asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Dio Bagaskara (21), yang mengaku mengalami intimidasi selama proses penyidikan hingga adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta.

Kasi Humas Polres Kerinci, Ipda Juanda Marpaung, mengatakan laporan yang disampaikan pelapor masih terus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk laporan yang disampaikan pelapor terus berproses. Sejauh ini sudah dilakukan gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan audit investigasi oleh Akreditor Sipropam Polres Kerinci,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, Polres Kerinci berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan.

Bermula dari Bisnis Kentang
Kasus yang kemudian berujung proses pidana itu bermula dari hubungan bisnis perdagangan kentang antara Dio Bagaskara dengan seorang rekan usahanya bernama Martopo.

Menurut Dio, keduanya telah lama menjalin kerja sama dengan sistem pembayaran menggunakan nota gantung, yakni pembayaran dilakukan pada transaksi berikutnya setelah barang kembali terjual.

Namun, dalam perjalanan usaha terjadi keterlambatan pembayaran. Dio mengaku kondisi tersebut telah dikomunikasikan kepada mitra usahanya sehingga menurutnya persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

“Ini murni persoalan bisnis. Semua kesepakatan sudah ada dan keterlambatan pembayaran juga sudah kami komunikasikan,” katanya.

Meski demikian, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kerinci dan diproses secara pidana.

Dio mengaku ditangkap di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 19 Mei 2026. Sehari kemudian ia dibawa ke Polres Kerinci dan langsung menjalani penahanan.

“Sejak awal saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Tiba-tiba saya ditangkap di Bengkulu tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

“Saya diminta menandatangani BAP dalam keadaan tertekan setelah sempat dikeluarkan dari ruang tahanan,” katanya.

Dalam pengaduannya, Dio juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta agar perkara yang menjeratnya tidak dilanjutkan.

“Oknum penyidik menyampaikan, ‘carilah uang, kalau tidak besok kamu sudah ditahan’. Itu yang membuat saya dan keluarga sangat tertekan,” ujarnya.

Ia mengaku keluarganya hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dalam proses komunikasi awal.

Dilaporkan ke Polda Jambi
Atas dugaan tersebut, Dio melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi. Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik tertanggal 8 Juni 2026.

Melalui pengaduannya, Dio meminta Kapolda Jambi dan Bidang Propam memeriksa proses penanganan perkara sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur maupun dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik.

Kuasa hukum Dio dari LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong, Joni Henri, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Polres Kerinci yang telah meningkatkan penanganan laporan ke tahap audit investigasi.

“Kami mengapresiasi proses yang sudah berjalan. Audit investigasi menjadi tahapan penting untuk mengungkap fakta secara objektif. Harapan kami seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Joni.

Menurutnya, sejak awal pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penanganan perkara tersebut.

“Selain laporan etik, kami juga akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, S.H., mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Dio mengaku lega karena laporannya terus diproses. Ia berharap Bidpropam Polda Jambi turut melakukan asistensi selama audit investigasi agar hasil pemeriksaan berlangsung objektif.

“Saya berterima kasih karena laporan ini terus ditindaklanjuti. Saya berharap Bidpropam Polda Jambi dapat memberikan asistensi agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Audit investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Propam dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik yang diduga dilakukan oknum anggota Satreskrim Polres Kerinci.

Baca juga: Ketua TP PKK Jambi Resmikan Rumah Dilan di Kerinci dan Dukung UMKM di Taman Wisata Air Panas Semurup

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.