Opini: Ketika Dokter Tak Lagi Merasa Aman
Dion DB Putra June 27, 2026 06:45 PM

Rumah Sakit Harus Menjadi Ruang Aman bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan

Oleh: Winston Rondo
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Setiap hari, ribuan orang datang ke rumah sakit dan puskesmas dengan satu harapan: ada dokter dan tenaga kesehatan yang siap menolong ketika hidup mereka atau orang yang mereka cintai berada di ujung harapan.

Di ruang gawat darurat, setiap detik dapat menentukan hidup dan mati. Di ruang operasi, dokter, perawat, dan seluruh tenaga kesehatan bekerja di bawah tekanan tinggi, mengambil keputusan yang sering kali harus dilakukan dalam hitungan detik. 

Mereka memikul tanggung jawab yang besar, bukan hanya secara profesional, tetapi juga secara moral dan kemanusiaan.

Baca juga: dr. Icha Meninggal Dunia, Tulisan Save Nakes TTU Ditempel di Kantor DPRD Timor Tengah Utara

Namun, pernahkah kita membayangkan bagaimana jika mereka yang kita harapkan menyelamatkan nyawa justru menjalankan tugasnya dalam rasa takut?

Takut dihina.

Takut diintimidasi.

Takut diancam.

Bahkan takut karena tekanan yang datang dari mereka yang memiliki kekuasaan.

Jika rasa takut mulai menggantikan rasa aman di ruang pelayanan kesehatan, maka yang sedang terancam bukan hanya dokter dan tenaga kesehatan. Yang sedang terancam adalah keselamatan kita semua.

Duka atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) mengguncang hati masyarakat Nusa Tenggara Timur. 

Terlepas dari penyebab kematiannya yang masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kita tidak boleh mengabaikan satu persoalan mendasar: apakah tenaga kesehatan di NTT benar-benar telah bekerja dalam lingkungan yang aman?

Pertanyaan itu layak dijawab dengan jujur.

Dokter, perawat, bidan, apoteker, analis laboratorium, dan seluruh tenaga kesehatan bukanlah mesin yang kebal terhadap tekanan. 

Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, memiliki batas kemampuan fisik dan mental, serta berhak memperoleh rasa aman ketika menjalankan profesinya.

Seorang dokter mungkin mampu menjahit luka di tubuh pasien. Namun siapa yang menyembuhkan luka batin seorang dokter ketika ia menjadi korban penghinaan, intimidasi, atau tekanan saat menjalankan tugasnya?

Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, saya menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap dokter dan tenaga kesehatan, siapa pun pelakunya.

Rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadi ruang aman. 

Tempat di mana tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang, menggunakan ilmu pengetahuan dan hati nuraninya untuk melayani masyarakat tanpa rasa takut.

Tentu, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik apabila pelayanan kesehatan belum memenuhi harapan. Kritik adalah bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi. 

Namun kritik harus disampaikan secara bermartabat melalui mekanisme yang benar, bukan melalui penghinaan, ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Sebaliknya, tenaga kesehatan juga tidak kebal terhadap hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau malapraktik, negara telah menyediakan mekanisme etik dan hukum yang harus dihormati semua pihak. 

Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai jaminan bahwa mereka dapat bekerja tanpa ancaman terhadap keselamatan dan martabatnya.

Tragedi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Nusa Tenggara Timur.

Sedikitnya ada lima agenda yang harus menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Diduga Depresi Berat Usai Diintimidasi DPRD, Almarhumah dr. Icha Tinggalkan Surat Wasiat

Pertama, memperkuat perlindungan tenaga kesehatan dari segala bentuk intimidasi, kekerasan verbal, ancaman, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kesehatan mental tenaga kesehatan. 

Beban kerja yang tinggi, terutama di daerah dengan keterbatasan tenaga medis, harus diimbangi dengan sistem pendampingan psikologis yang memadai.

Ketiga, memastikan setiap pejabat publik termasuk kolega saya anggota DPRD,  agar sanggup memberikan teladan dalam menghormati profesi tenaga kesehatan. 

Jabatan tidak boleh digunakan untuk menekan pelayanan medis atau mengintervensi keputusan profesional tenaga kesehatan.

Keempat, memperbaiki tata kelola keamanan rumah sakit dan puskesmas melalui standar operasional yang jelas, penguatan sistem pengamanan, serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV di area pelayanan publik demi melindungi pasien maupun tenaga kesehatan.

Kelima, memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, objektif, independen, dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sebagai Komisi V DPRD Provinsi NTT, kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan atas meninggalnya dr. Icha. 

Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, tanpa intervensi dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. 

Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. 

Sebaliknya, asas praduga tak bersalah juga harus dihormati terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses pemeriksaan.

Yang kita cari bukan sekadar siapa yang salah, tetapi juga bagaimana memastikan tragedi serupa tidak pernah terulang.

Membangun pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun gedung rumah sakit, menyediakan alat kesehatan yang modern, atau menambah anggaran. 

Yang sama pentingnya adalah membangun budaya saling menghormati antara masyarakat, tenaga kesehatan, dan seluruh penyelenggara negara.

Kelak, ketika kita atau keluarga kita berada di ruang gawat darurat, kita tentu berharap ada dokter yang datang dengan pikiran yang tenang, hati yang kuat, dan keberanian mengambil keputusan terbaik demi menyelamatkan nyawa.

Karena itu, mari kita pastikan mereka dapat bekerja tanpa rasa takut.

Rumah sakit tidak boleh menjadi tempat lahirnya intimidasi. Rumah sakit harus menjadi ruang aman bagi ilmu pengetahuan, bagi kemanusiaan, dan bagi setiap dokter serta tenaga kesehatan yang mengabdikan hidupnya untuk melayani sesama.

Melindungi dokter dan tenaga kesehatan bukan sekadar membela sebuah profesi. 

Melindungi mereka berarti melindungi hak setiap warga Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, manusiawi, dan bermartabat. 

Sebab tidak akan pernah ada pelayanan kesehatan yang berkualitas apabila mereka yang dipanggil menyelamatkan nyawa justru dipaksa bekerja dalam ketakutan. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.