Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Setelah hampir tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma berhasil menangkap RG (30), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Koperasi Mekar di Kecamatan Talo, 23 Desember 2023 lalu.
Warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, ditangkap saat bekerja sebagai sopir travel di kawasan Simpang Empat Nakau, Kota Bengkulu, Kamis malam (25/6/2026).
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan melalui Kasat Reskrim AKP Saman Saputra mengatakan RG merupakan rekan YD (35), pelaku yang lebih dulu ditangkap dan telah menjalani proses hukum.
Sejak penangkapan YD, polisi terus melakukan pengejaran terhadap RG yang diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
"Sejak rekannya berinisial YD ditangkap, kami terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan RG. Setelah memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai sopir travel, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya," kata AKP Saman Saputra dikonfirmasi Sabtu siang (27/6/2026).
Kasatreskrim, menjelaskan, saat diamankan tersangka baru saja mengantar dua penumpang dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Kota Bengkulu.
Tanpa melakukan perlawanan, RG langsung dibawa ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang bukti hasil pencurian dengan cara menguburnya agar tidak diketahui aparat kepolisian," ucap Kasatreskrim.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tujuh unit telepon genggam Android milik pegawai Koperasi Mekar yang dikubur di kebun kelapa sawit milik warga di belakang rumah tersangka.
"Barang bukti yang berhasil kami temukan berupa tujuh unit handphone Android. Seluruhnya dikubur di kebun sawit milik warga di belakang rumah tersangka," ujarnya.
Sementara itu, dua unit laptop milik korban hingga kini belum berhasil ditemukan.
Menurut pengakuan RG, kedua laptop tersebut dikubur di bawah lantai rumahnya. Namun proses pencarian mengalami kendala karena rumah tersebut telah direnovasi sehingga lantainya sudah dicor dan dipasang keramik.
"Untuk dua unit laptop masih belum ditemukan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang itu dikubur di bawah lantai rumahnya. Namun saat dilakukan pencarian, rumah tersebut sudah direnovasi sehingga cukup menyulitkan proses evakuasi barang bukti," jelas Saman.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dengan tertangkapnya RG, seluruh pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor Koperasi Mekar yang terjadi pada Desember 2023 kini telah berhasil diamankan oleh kepolisian.
"Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," sampai Saman.