TRIBUNSUMSEL.COM - Kondisi YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, masih memerlukan perawatan medis intensif. Tim dokter menyebut korban mengalami kerusakan berat pada bagian wajah sehingga harus menjalani operasi rekonstruksi secara bertahap.
Direktur Utama RSHS Bandung, dr. Rachim Dinata Marsidi, mengatakan cedera yang dialami korban tergolong kompleks dan melibatkan sejumlah struktur penting pada wajah.
Kerusakan tersebut mencakup area mulut, hidung, hingga pipi yang diduga mengalami trauma akibat tindak kekerasan yang berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup lama.
"Kurang lebih selama tiga bulan kami akan melakukan rekonstruksi wajah secara bertahap. Karena yang mengalami kerusakan mulai dari mulut, hidung, sampai pipi," ujar Rachim di RSHS Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Polisi Bantah Taufik Hidayat Menyerahkan Diri, Pelaku Penganiayaan YTR Ditangkap di Ciparay
Menurut Rachim, tindakan operasi yang akan dijalani korban bukan untuk tujuan estetika, melainkan mengembalikan fungsi organ wajah yang terdampak.
Ia menjelaskan proses rekonstruksi membutuhkan waktu panjang karena tingkat kerusakan yang cukup berat, terutama pada bagian wajah.
"Yang paling berat memang di wajah dan dilakukan bertahap. Rekonstruksi ini bukan untuk kecantikan, tetapi mengembalikan fungsi agar kondisinya bisa mendekati normal. Untuk kembali sempurna tentu sangat sulit," jelasnya.
Sebelumnya, tim medis mengungkapkan YTR mengalami sejumlah luka serius yang diduga merupakan dampak penganiayaan berulang selama sekitar dua tahun terakhir.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sementara tim dokter fokus pada upaya pemulihan kondisi fisik korban melalui serangkaian tindakan medis lanjutan.
Sebelum operasi besar dilakukan, tim medis memprioritaskan penyembuhan luka dan memastikan seluruh area wajah korban terbebas dari infeksi bakteri.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses rekonstruksi berjalan optimal dan jaringan yang diperbaiki dapat pulih dengan baik.
"Sampai saat ini dan mungkin beberapa hari ke depan, akan memperketat tidak boleh dijenguk. Karena yang datang nanti akan membawa kuman. Karena kalau ada infeksi, pasti tidak akan bisa sembuh," urai Rachim.
Karena itu, pihak rumah sakit membatasi kunjungan terhadap korban selama masa perawatan guna meminimalkan risiko infeksi.
RSHS Bandung juga membentuk tim khusus yang melibatkan sekitar 40 tenaga kesehatan lintas disiplin, mulai dari dokter spesialis penyakit dalam, bedah mulut, bedah plastik, psikiater hingga ahli gizi untuk menangani pemulihan fisik dan psikologis korban secara menyeluruh.
Sebelumnya, pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait kasus penyekapan dan kekerasan brutal yang dialami oleh seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung menuai kritik.
Pihak Komnas Perempuan awalnya menilai tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam kategori penganiayaan berat yang direncanakan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” kata Sondang Frishka Simanjuntak, dilansir dari Kompas.com.
Melihat dampak fatal yang dialami korban, Komnas Perempuan mendesak aparat kepolisian untuk melakukan visum secara menyeluruh.
Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi apakah terdapat unsur kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka, Taufik Hidayat (30).
“Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHAP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar dia.
Di sisi lain, Sondang memberikan penjelasan mengenai status hukum klasifikasi kasus ini di tingkat internasional.
Ia menyebutkan bahwa penganiayaan yang dialami YTR belum bisa dimasukkan ke dalam kategori "penyiksaan" jika mengacu pada definisi yang tertuang dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar dia.
Menurut Sondang, Konvensi PBB mensyaratkan bahwa status "penyiksaan" baru bisa disematkan jika pembuat rasa sakit yang luar biasa (severe pain) tersebut memiliki tujuan tertentu seperti pemaksaan pengakuan, tindakan diskriminasi, serta adanya unsur pembiaran atau keterlibatan dari negara seperti aparat penegak hukum, tempat kosan, dan masyarakat.
“Yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum, misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut, sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” kata dia.
Guna mendalami seluruh unsur tersebut, Komnas Perempuan menegaskan bahwa saat ini mereka telah menerjunkan tim khusus ke lapangan.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” sambung dia.
Sondang mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk mendalami penganiayaan tersebut.
Sebagai informasi, pelarian tersangka utama kasus ini, Taufik Hidayat (30), kini telah berakhir.
Pria yang menyekap dan menganiaya YTR, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Taufik Hidayat diringkus oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara YTR merupakan perempuan asal Bandung yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk membiayai pengobatan YTR.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut Pemprov Jabar memastikan keluarga korban tetap mendapat jaminan kebutuhan hidup selama mendampingi proses pengobatan.