Harga Emas Antam Naik Tipis Rp 5.000 Per Gram Jadi Rp2.660.000/gram Hari Ini 27 Juni 2026
Adiana Ahmad June 28, 2026 01:19 AM

POS-KUPANG.COM - Pergerakan harga emas Antam di website resmi PT aneka Tambang Tbk, logammulia.com mulai menunuukkan tren positif. 

‎Melansir data dari situs resmi PT Antam, logammulia.com, harga emas Antam 1 gram pada hari ini dibanderol Rp2.660.000 per gram atau naik Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Penguatan h‎Harga emas Antam hari ini sekaligus menandai kebangkitannya setelah sempat tertekan hamir dua pekan.

dengan kenaikan hari ini, harga emas Antam Logam mulai kembali berada pada level Rp2,6 juta per gram.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Minggu 27 Juni 2026 Sore, Antam Naik Rp17.000 per Gram, Cek UBS dan Galeri24

Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga naik. Hari ini harga buyback emas Antam berada di level Rp2.378.000 per gram atau naik Rp38.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

‎‎Sebagai catatan, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5?gi non-NPWP.

‎‎Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5?gi pemilik NPWP dan 3?gi non-NPWP yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga emas Antam Logam Mulia Hari Ini 27 Juni 2026

0,5 gram: Rp1.380.000
1 gram: Rp2.660.000
2 gram: Rp5.260.000
3 gram: Rp7.865.000
5 gram: Rp13.075.000
10 gram: Rp26.095.000
25 gram: Rp65.112.000
50 gram: Rp130.145.000
100 gram: Rp260.212.000
250 gram: Rp650.265.000
500 gram: Rp1.300.320.000
1.000 gram: Rp2.600.600.000

Baca juga: Update Harga Emas Hari Ini Sabtu 27 Juni 2026, UBS, Galery 24, Antam Naik Jadi Rp2,660 Juta 1 Gram

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.