SURYA.co.id – Tim investigasi Universitas Bung Karno (UBK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdi Maludin.
Hasil investigasi menunjukkan Abdi sempat mendapat dua kali tawaran uang dengan nominal jauh lebih besar, yakni Rp50 juta dan Rp70 juta, namun keduanya ditolak.
Menurut tim investigasi, tawaran tersebut diberikan agar Abdi dan rekan-rekannya mengubah lokasi aksi demonstrasi yang semula direncanakan di depan Istana Kepresidenan menjadi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026).
Meski menolak dua tawaran bernilai besar itu, Abdi kemudian mengakui menerima uang Rp20 juta. Namun, ia tetap melaksanakan aksi demonstrasi sesuai rencana di depan Istana Kepresidenan.
Ketua Tim Investigasi UBK, Eko Suryo S, mengatakan fakta tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Abdi.
Ia menjelaskan tawaran pertama dan kedua diberikan sehari sebelum aksi demonstrasi berlangsung, tepatnya pada Minggu (14/6/2026).
"Jadi sebelumnya ada dua tawaran, Rp 50 juta dan Rp 70 juta. Dalam dua kali tawaran itu, aparat yang menemui Abdi beda orang," kata Eko pada Jumat (26/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Meski nominal yang ditawarkan mencapai Rp70 juta, Eko menyebut Abdi tidak menggubris permintaan tersebut.
Namun demikian, Abdi kemudian tetap menerima uang sebesar Rp20 juta sebagaimana telah diakuinya sebelumnya.
Hasil investigasi menunjukkan alasan utama penolakan tersebut karena Abdi tidak bersedia memenuhi permintaan untuk memindahkan lokasi aksi demonstrasi dari Istana Kepresidenan ke kompleks DPR/MPR.
Faktanya, aksi tetap berlangsung di depan Istana sesuai rencana awal.
Eko bahkan menilai Abdi sejak awal tidak berniat menjalankan permintaan pihak yang menawarkan uang tersebut.
"Tetapi dari kesan yang kami tangkap, dia (Abdi) seperti mengerjai mereka. Jadi uang (akan) diterima, tapi tidak menuruti perintah untuk menggeser lokasi demo," jelas dia.
Dengan demikian, menurut hasil investigasi, tawaran Rp50 juta maupun Rp70 juta tidak berhasil mengubah sikap Abdi terkait lokasi demonstrasi.
Baca juga: Ketua Umum BEM Fakultas Hukum UBK Muhammad Abdimaludin usai bertemu Wapres Gibran
Eko menjelaskan uang Rp20 juta sebenarnya sudah disiapkan pada Senin pagi sebelum aksi berlangsung.
Saat itu, Abdi mengaku belum bersedia menerimanya.
Dalam pertemuan tersebut, selain aparat, hadir pula dua orang lain yang merupakan senior Abdi sekaligus alumni UBK.
"Dari pengakuan Abdi, waktu itu tiga orang sudah siapkan uang. Sudah dibawa Rp 20 juta cash. Sudah akan dikasih tapi Abdi belum mau menerima," kata Eko.
"Asalnya uangnya dari aparat tersebut," lanjut dia.
Menurut Eko, uang tersebut akhirnya diterima pada Senin malam setelah demonstrasi selesai. Penyerahan dilakukan oleh salah satu senior Abdi di sebuah kafe di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Keesokan harinya, Selasa (16/6/2026), uang tersebut kemudian dibagikan kepada empat rekannya, yakni Wakil Ketua BEM FH Rafly Maulana Akbar, Pengurus BEM FH Mubarak Tuasamu, mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK Pujiono, serta mantan Wakil Ketua BEM FEB UBK Muhammad Rafi Bastian.
Saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (26/6/2026), Abdi memberikan penjelasan mengenai penggunaan uang tersebut.
"Sebagian dana yang kemudian diberikan kepada saya digunakan semata-mata untuk kebutuhan teknis aksi," ujar Abdi.
Ia juga menegaskan bahwa penerimaan uang Rp20 juta bukan dimaksudkan untuk membatalkan aksi demonstrasi.
Menurutnya, hal itu terbukti karena dirinya bersama perwakilan BEM UBK tetap melakukan aksi sesuai agenda.
Abdi menilai munculnya berbagai tudingan terhadap dirinya justru dipicu oleh sikapnya yang tetap menggelar demonstrasi.
"Informasi-informasi yang tidak utuh, narasi yang dipelintir, dan tekanan terhadap lingkungan organisasi kemudian memicu kemarahan sejumlah kawan," lanjut dia.
Abdi menganggap penerimaan uang tersebut kini dijadikan alasan oleh pihak tertentu untuk menjatuhkannya dari jabatan Ketua BEM FH UBK.
Meski demikian, ia menegaskan penjelasannya bukan bertujuan membela diri, melainkan agar publik memahami persoalan secara utuh.
"Melainkan agar publik dan kawan-kawan mahasiswa dapat melihat persoalan secara utuh: bahwa gerakan mahasiswa tidak boleh dijadikan komoditas, alat tawar-menawar, atau ruang mencari keuntungan oleh pihak mana pun," jelasnya.
Kasus ini menghadirkan kontradiksi yang menjadi sorotan publik. Di satu sisi, hasil investigasi menyebut Abdi menolak tawaran Rp50 juta dan Rp70 juta karena tetap ingin mempertahankan lokasi demonstrasi di depan Istana.
Di sisi lain, ia mengakui menerima Rp20 juta setelah aksi berlangsung dengan alasan digunakan untuk kebutuhan teknis demonstrasi.
Perbedaan antara penolakan tawaran bernilai besar dan penerimaan dana setelah aksi berpotensi menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
Publik kini menunggu proses hukum maupun klarifikasi lanjutan untuk memastikan apakah penerimaan uang tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak, sekaligus mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian dana kepada mahasiswa.