Kejati Jabar Pantau Fakta Sidang Terkait Tuntutan Hukum Seumur Hidup bagi Penyekap Wanita di Bandung
Muhamad Syarif Abdussalam June 28, 2026 08:47 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Informasi ini disampaikan langsung Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Menurutnya, SPDP yang dikirimkan Polda Jabar, maka Kejati Jabar telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani atau mengikuti perkembangan penyidikan terhadap Taufik Hidayat.

"Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani," katanya, Minggu (28/6/2026).

Cahya menyebut, Taufik Hidayat disangkakan pasal 466 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Disinggung soal harapan keluarga terhadap Taufik Hidayat yang dihukum seberat-beratnya minimal seumur hidup, Cahya menegaskan hal itu perlu dilihat dari fakta persidangannya.

"Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," ujarnya.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026), Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan sempat mengutarakan bahwa Taufik Hidayat ini disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya kepada YTR hingga mengalami cacat permanen.

"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.

Rudi menyebutkan, hasil gelar perkara dan beberapa keterangan saksi, keterangan korban, dan lainnya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar ada sederet pasal yang bisa menjerat Taufik Hidayat.

"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.

Terakhir, sebagai informasi tambahan, kata Kapolda, tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap wanita yang sudah divonis 1 tahun empat bulan yang terjadi di daerah Bandung.

Baca juga: Komnas Perempuan: Nyawa YTR Nyaris Melayang jika Penyekapan Taufik Hidayat Tidak Terbongkar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.