Jangan Terlewat, Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda di Sulsel Sisa 2 Hari Lagi
Ansar June 28, 2026 01:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kesempatan memanfaatkan diskon pajak kendaraan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan tinggal menghitung hari.

Terdapat dua bentuk keringanan bisa dimanfaatkan wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen sekaligus penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan baru.

Kedua Bapenda Sulsel memberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Program diskon ini akan berakhir pada 30 Juni 2026.

Artinya, warga Sulsel hanya memiliki waktu dua hari lagi menikmati berbagai insentif yang diberikan pemerintah provinsi.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka meminta masyarakat segera menunaikan wajib pajaknya.

"Sangat luar biasa antusias masyarakat terkait program pemberian insentif PKB.Kalau pembayaran pembayaran PKB di seluruh kantor atau gerai samsat terdekat yang bisa di cek lokasi pelayanannya di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile," ujar Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (28/6/2026).

Selain melalui kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran secara daring.

Satriady menyebut masyarakat umumnya cukup sibuk di waktu kerja untuk datang ke gerai samsat.

Namun dengan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, pembayaran bisa dilakukan dari mana saja.

"Tetap bisa membayar secara online tanpa harus ke kantor samsat melalui aplikasi bapenda sulsel mobile khusus untuk pembayaran PKB tahunannya," lanjutnya.

Program keringanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaannya berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

Tak hanya memberikan diskon pajak, Bapenda Sulsel juga menyiapkan berbagai hadiah bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan.

Diantaranya televisi, kulkas, mesin cuci, sepeda, sepeda motor hingga paket umrah.

Seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari hingga Juni 2026 berkesempatan mengikuti pengundian hadiah tersebut.

"InsyaAllah Juli diumumkan pemenangnya," jelas Andi Satriady.

Salah seorang wajib pajak Futhifar sudah memanfaatkan program tersebut untuk melunasi pajak sepeda motornya.

Selama ini kendaraan itu digunakan sebagai sarana transportasi bekerja di Kota Makassar.

"Saya liat di Instagram pertama. Tidak lama itu langsung saya bayar, lumayan membantu juga apalagi lagi sulit ekonomi ini," kata karyawan swasta di Makassar itu kepada Tribun-Timur.com.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno ikut mengajak masyarakat patuhi pembayaran pajak.

"Mudah-mudahan dengan diskon pajak, masyarakat penunggak pajak itu bisa turun kendaraan tidak daftar ulang atau yang menunggak. Dengan adanya relaksasi ini masyarakat bisa bayar pajak dengan taat," kata Andi Winarno dalam keterangannya.

Baginya, pemberian insentif ini bisa meringankan beban pajak kendaraan masyarakat.

Apalagi ada diskon pajak pokok PKB sebesar 50 persen juga.

Dengan waktu yang tersisa hanya dua hari, masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau belum membayar pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan diskon ini.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.