Oleh: Asri Tadda
(Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan)
BEBERAPA pekan terakhir, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Beragam perdebatan mengiringinya.
Ada yang mendukung, ada pula yang mengkritik substansi maupun dinamika politik yang terjadi di dalamnya.
Namun, di luar seluruh perdebatan tersebut, terdapat satu praktik yang layak diapresiasi, bahkan sudah semestinya menjadi standar baru bagi seluruh DPRD di Indonesia.
Seluruh rangkaian rapat dan sidang Pansus disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube dan media sosial resmi DPRD Gowa.
Siapa pun dapat mengikuti jalannya persidangan, mendengar argumentasi setiap pihak, menyaksikan proses pendalaman fakta, hingga menilai sendiri bagaimana fungsi pengawasan dijalankan oleh lembaga legislatif.
Inilah esensi demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi tidak hanya membutuhkan keputusan yang benar, tetapi juga proses yang terbuka.
Informasi yang diterima publik kerap berupa kesimpulan, bukan keseluruhan proses.
Akibatnya, ruang bagi kesalahpahaman, spekulasi, bahkan tuduhan sepihak menjadi sangat terbuka.
Padahal, rakyat bukan hanya berhak mengetahui apa yang diputuskan oleh DPRD, tetapi juga bagaimana keputusan itu dibahas, diperdebatkan, dan akhirnya diambil.
Di sinilah arti penting transparansi.
Standar Baru Parlemen Daerah
Sudah saatnya seluruh DPRD di Indonesia menjadikan siaran langsung sidang-sidang Panitia Khusus sebagai standar baru dalam penyelenggaraan parlemen daerah.
Pansus bukanlah forum biasa.
Di dalamnya dibahas berbagai persoalan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat, mulai dari hasil pemeriksaan BPK, evaluasi kebijakan pemerintah daerah, penyelidikan terhadap persoalan tertentu, hingga pembahasan berbagai isu yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan penggunaan APBD.
Semua itu menggunakan uang rakyat.
Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana wakil-wakil yang mereka pilih menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Keterbukaan seperti ini tidak memerlukan teknologi yang rumit ataupun anggaran yang besar.
Sebuah kamera, jaringan internet yang memadai, serta kanal YouTube atau media sosial resmi DPRD sudah cukup untuk membuka ruang sidang kepada publik.
Di era digital, tidak ada lagi alasan bagi lembaga publik untuk menutup proses yang memang tidak bersifat rahasia.
Era Transparansi
Sebagian orang mungkin khawatir bahwa siaran langsung justru akan mendorong anggota DPRD berlomba mencari popularitas atau menjadikan sidang sebagai panggung politik. Kekhawatiran itu tidak sepenuhnya keliru.
Namun, justru karena disaksikan publik, mekanisme kontrol sosial akan bekerja secara alami.
Masyarakat dapat menilai sendiri siapa anggota dewan yang benar-benar menguasai persoalan, siapa yang aktif memperjuangkan kepentingan publik, siapa yang menyampaikan argumentasi berbasis data, dan siapa yang sekadar hadir memenuhi absensi.
Sebaliknya, masyarakat juga dapat melihat apabila pembahasan keluar dari substansi, berlangsung tanpa persiapan, atau bahkan hanya menjadi formalitas belaka.
Keterbukaan akhirnya menjadi instrumen evaluasi yang paling objektif.
Yang menarik, transparansi juga melindungi DPRD itu sendiri.
Sering kali muncul tuduhan bahwa suatu keputusan dihasilkan melalui proses yang tidak benar, ada tekanan politik tertentu, atau terdapat kepentingan yang disembunyikan.
Ketika seluruh proses dapat disaksikan secara langsung, publik tidak lagi bergantung pada potongan video, narasi sepihak, atau rumor yang beredar di media sosial. Fakta dapat berbicara sendiri.
Pendidikan Demokrasi
Manfaat lain yang sering terlupakan adalah nilai edukasinya.
Banyak masyarakat, terutama generasi muda, belum memahami bagaimana sesungguhnya DPRD bekerja.
Sebagian besar hanya mengenal DPRD ketika pembahasan APBD, saat reses, atau menjelang pemilu.
Padahal, fungsi pengawasan berlangsung hampir setiap hari melalui rapat-rapat komisi, rapat dengar pendapat, maupun Panitia Khusus.
Jika seluruh proses tersebut dapat diakses masyarakat, ruang sidang DPRD akan berubah menjadi ruang belajar demokrasi.
Publik dapat melihat bagaimana sebuah kebijakan diuji, bagaimana pejabat pemerintah dimintai pertanggungjawaban, bagaimana data diperdebatkan, dan bagaimana keputusan politik dibentuk melalui argumentasi.
Ini merupakan pendidikan politik yang jauh lebih bermakna dibandingkan sekadar sosialisasi demokrasi di ruang kelas.
Perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Hampir semua lembaga publik kini dituntut semakin terbuka.
Pemerintah pusat menyiarkan berbagai agenda kenegaraan secara langsung.
Banyak pemerintah daerah telah membuka akses terhadap proses pengadaan barang dan jasa, perencanaan pembangunan, hingga penggunaan anggaran melalui platform digital.
Sudah semestinya DPRD juga bergerak ke arah yang sama.
Live streaming sidang Pansus, publikasi jadwal persidangan, penyediaan dokumen yang tidak bersifat rahasia, hingga penyampaian hasil pembahasan secara terbuka seharusnya menjadi bagian dari standar tata kelola parlemen daerah yang modern.
Semakin terbuka sebuah lembaga, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
Pada akhirnya, transparansi bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal komitmen moral untuk mempertanggungjawabkan amanat rakyat.
Ruang sidang DPRD bukanlah ruang privat milik para anggota dewan. Ruang sidang adalah ruang publik tempat amanat rakyat dijalankan.
Karena itu, sudah saatnya sidang-sidang Panitia Khusus DPRD di seluruh Indonesia disiarkan secara langsung. Biarkan rakyat melihat, mendengar, dan menilai sendiri bagaimana wakil-wakilnya bekerja.
Sebab, kepercayaan publik tidak lahir dari slogan tentang keterbukaan, melainkan dari keberanian membuka proses pengambilan keputusan kepada mereka yang sesungguhnya menjadi pemilik kedaulatan, yakni rakyat itu sendiri! (*)