TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Lapangan Modern Golf Modernland, Kota Tangerang, Banten.
Polisi akhirnya mengungkap motif yang diduga menjadi pemicu aksi kekerasan hingga membuat korban mengalami luka robek di kepala dan lebam di wajah.
Pelaku berinisial FP (38) disebut nekat menganiaya korban karena dipicu persoalan cemburu.
Perselisihan itu bermula dari ucapan "Terima kasih adikku sayang" yang dilontarkan FP kepada seorang marshall lapangan usai dibelikan minuman.
Ucapan tersebut kemudian memicu adu mulut antara pelaku dan korban yang selama ini dikenal sebagai caddy pendamping FP.
Emosi yang memuncak diduga membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah sempat melarikan diri ke Bandar Lampung, FP akhirnya berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sempat menawarkan penyelesaian secara damai kepada korban, upaya tersebut ditolak sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Kini, polisi masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi, rekaman CCTV, serta hasil visum korban untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Luka Fisik & Trauma, Caddy Golf Korban Penganiayaan di Tangerang Tempuh Jalur Hukum: Tak Mau Damai
Seperti diketahui, akhirnya terungkap pemicu caddy golf di Tangerang dianiaya hingga kepala sobek.
Pelaku penganiayaan yakni pria inisial FP (38) telah ditangkap oleh kepolisian.
FP diamankan polisi setelah ketahuan menganiaya seorang pendamping pemain golf (caddy) di Lapangan Modern Golf Modernland, Kota Tangerang.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan cemburu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, FP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Satreskrim bersama Tim Opsnal Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi titik keberadaan pelaku," ujar Parikhesit dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Setelah ditangkap, FP dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan.
Iwan menjelaskan, penganiayaan terjadi di area Lapangan Modern Golf Modernland pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.
Peristiwa bermula ketika FP meminta seorang marshall lapangan berinisial VD membelikan minuman.
Setelah menerima minuman, pelaku mengucapkan, "Terima kasih adikku sayang."
Ucapan tersebut didengar korban yang selama ini kerap menjadi caddy bagi FP.
Polisi menyebut korban diduga cemburu hingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.
"Alasannya dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih adikku sayang,'" kata Iwan saat dikonfirmasi Kompas.com.
Menurut Iwan, pelaku dan korban memang sudah saling mengenal karena FP kerap bermain golf di Tangerang dan korban sering mendampinginya sebagai caddy.
"Dia (FP) nyari-nyari barang di Tangerang, sering main (golf) di sana, jadi memang kenal dengan korban ini," ujar Iwan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan lebam di wajah.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
Sempat ajak damai Usai kejadian, FP diketahui pulang ke kampung halamannya di Lampung.
Sebelum ditangkap, ia juga sempat mendatangi korban dan keluarganya untuk menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, tawaran tersebut ditolak.
"Pelaku sempat mendatangi korban untuk berdamai. Namun, korban memilih tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Jadi proses hukum tetap berlanjut sesuai laporan yang dibuat korban," kata Iwan.
Kini, FP resmi ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Tangerang Kota.
(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)