TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Unit Reskrim Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung berhasil menggerebek sebuah pondok yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi dan pesta barang haram tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial MP alias Marta alias Tabak (35), seorang pria bersuku Jawa yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Baca juga: Semen Padang Pinjam Wonderkid Persib Zulkifli Lukmansyah, Kabau Sirah Perkuat Sektor Sayap
Marta tercatat sebagai warga Jorong Pamuatan Barat, Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan bapak satu anak ini dilakukan tepat di sebuah pondok pinggir jalan Jorong Pamuatan Barat, Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan.
Lokasi tersebut memang sudah lama diintai oleh pihak kepolisian setempat karena laporan warga yang resah.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
Warga sekitar merasa curiga dengan aktivitas di pondok tersebut yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan konsumsi dan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek IV Nagari, khususnya di Jorong Pamuatan Barat," ujar Iptu Ichsan Ansari secara tertulis, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Antre Sejam Asal Tangki Penuh Solar, Sopir Truk: Daripada di Tengah Jalan Pusing dan Mengantre Lagi
Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, Kapolsek IV Nagari langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek IV Nagari, Bripka Arifaldi Khairul beserta sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan intensif secara tertutup.
Polisi kemudian melakukan pemantauan ketat dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lapangan.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang dirasa cukup, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung bergerak melakukan upaya penangkapan paksa.
Saat petugas melakukan penggerebekan di pondok pinggir jalan tersebut, didapati dua orang pria dewasa yang tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya terkejut melihat kedatangan aparat kepolisian yang menyergap secara tiba-tiba.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial MP alias Marta dan rekannya berinisial KH alias Indun.
Baca juga: Ogah Merogoh Kocek Lebih untuk Pertamax, Pemotor di Padang Bertahan Pilih Pertalite demi Hemat
Sayangnya, saat hendak diringkus, tersangka Indun melakukan perlawanan sengit kepada petugas di lapangan dan berhasil melarikan diri ke arah semak-semak.
"Saat hendak diamankan, salah satu pelaku atas panggilan Indun melawan petugas dan berhasil melarikan diri dari sergapan. Saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian," tutur Kapolsek.
Meski satu pelaku berhasil lolos, petugas bergerak cepat mengunci pergerakan tersangka Marta.
Pria bertubuh gempal tersebut tidak berkutik saat polisi memegang kedua tangannya dan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Prosedur penggeledahan pun dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat sebagai saksi mata.
Dari hasil penggeledahan di pondok tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi terlarang mereka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari lokasi kejadian antara lain adalah dua buah bungkusan plastik ukuran besar yang berisikan kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu.
- 1 buah bong (alat penghisap sabu).
- 3 buah mancis / korek api gas.
- 2 unit sepeda motor (merek Honda Beat dan Honda Win).
Saat diinterogasi di tempat, tersangka Marta tidak dapat mengelak lagi. Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut berada dalam penguasaannya, meskipun ia berdalih bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya, Indun, yang kabur.
Guna kepentingan penyidikan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka Marta beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke markas kepolisian.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain serta menelusuri jaringan peredarannya," pungkas Iptu Ichsan Ansari.(*)