Kondisi 3 Pekerja yang Disekap 3 Minggu oleh Bosnya, Diborgol Saat Ditemukan
Noval Andriansyah June 28, 2026 05:39 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kondisi luar biasa memprihatinkan menimpa 3 pekerja di industri rumahan kawasan Senen, Jakarta Pusat. Alih-alih mendapatkan haknya sebagai buruh, ketiga korban justru dipaksa bertahan hidup dalam kondisi mengenaskan.

Baca juga: Awal Mula Anak di Kendari Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Disekap 4 Hari

Ketiga pekerja itu diduga disekap selama tiga minggu di dalam gudang tempat mereka bekerja. Saat diselamatkan oleh petugas kepolisian, para korban ditemukan dalam keadaan tidak berdaya dengan kaki terikat erat dan diborgol besi.

Kapolsek Metro Senen, Kompol Widodo Saputro, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penyekapan dan perbudakan modern tersebut.

Aksi keji ini terendus di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiga korban yang masing-masing berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (24) hanya terdiam, saat tim piket Reskrim Polsek Metro Senen mendobrak masuk ke dalam TKP setelah menerima laporan darurat dari masyarakat.

"Saat dilakukan pengecekan, didapati dua korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja," ungkap Kompol Widodo kepada awak media, Sabtu (27/6/2026), dilansir Tribunnews.com.

"Sementara satu korban lainnya ditemukan dengan kaki diborgol menggunakan rantai besi," sambungnya menggambarkan betapa ngerinya kondisi para pekerja saat dievakuasi.

Berawal dari Tuduhan Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petaka yang menimpa ketiga pemuda ini bermula saat salah satu korban, TS, dituduh oleh pemilik usaha berinisial M telah mencuri pelat besi aset percetakan.

Di bawah tekanan, TS kemudian menyeret nama dua rekannya, AS dan MRJ. Alih-alih menyerahkan penanganan kasus ke jalur hukum, bos percetakan berinisial M justru memilih "main hakim sendiri" dengan mengurung ketiganya secara sadis.

Ngerinya lagi, penyekapan ini juga dijadikan ajang pemerasan. Pihak manajemen percetakan diduga menghubungi keluarga masing-masing korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang jika ingin anak-anak mereka dibebaskan.

Ironisnya, kesepakatan itu dikhianati. Meski ada salah satu keluarga korban yang sudah telanjur mengirimkan uang tebusan sebesar Rp50 juta melalui transfer bank, sang bos tetap tidak melepaskan korban dan membiarkan kaki mereka tetap terantai di dalam ruangan gelap.

Pelaku Mengelak Saat Diinterogasi Polisi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang kaki tangan sang bos, yakni AI (41) dan S (46).

Keduanya disinyalir kuat berperan sebagai algojo yang menginterogasi, mengawasi pergerakan korban, melakukan kekerasan fisik, hingga menjadi fasilitator pemerasan saat menemui pihak keluarga korban.

Sebuah rekaman video amatir saat proses penggerebekan pun sempat viral di media sosial. Dalam potongan video tersebut, petugas kepolisian tampak geram melihat kondisi kaki korban dan langsung menginterogasi pelaku di tempat.

"Ini bukti sudah berapa lama? Tiga minggu (korban) diperlakukan seperti ini ya?!" cecar seorang anggota polisi kepada terduga pelaku dengan nada tinggi.

"Saya enggak tahu, Pak," elak terduga pelaku mencoba berbohong.

"Jangan bohong kamu! Kita libatkan kamu nanti, ngomong jujur!" bentak petugas.

Saat polisi beralih menanyakan langsung kepada korban yang terduduk lemas, pemuda tersebut hanya bisa mengangguk pasrah mengonfirmasi bahwa penyekapan biadab itu memang sudah berlangsung berminggu-minggu.

Guna penuntasan kasus, para korban dan kedua pelaku kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial mulai dari kawat baja, tiga buah gembok cakram sepeda motor yang dipakai memborgol kaki korban.

Kemudian, bukti transfer uang pemerasan, hingga hasil Visum et Repertum (VER) untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis terkait penyekapan dan penganiayaan berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.