TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Fasilitas pengujian kelayakan kendaraan bermotor (uji KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sikka kini menjadi rujukan utama bagi para pemilik angkutan barang dan penumpang di seluruh Pulau Flores.
Kelengkapan peralatan uji yang terpusat di Kota Maumere ini menjadi faktor kunci bagi para pengusaha truk, pick-up, hingga angkutan kota (bemo) untuk memastikan armada mereka laik jalan sebelum beroperasi di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan, atau yang akrab disapa Jemmy Sadipun, Sabtu (27/6/2026), menegaskan bahwa selain kelengkapan dokumen administrasi, pemeriksaan teknis kendaraan merupakan harga mati demi menjamin keselamatan lalu lintas.
Baca juga: Ini Jumlah Layanan Perhubungan di Sikka
Berdasarkan data teknis operasional Dishub Sikka, berikut alur, jenis kendaraan wajib uji, serta persyaratan lengkap yang harus dipenuhi pemilik kendaraan:
Pelayanan uji berkala ini menyasar seluruh kendaraan angkutan barang, angkutan orang, dan kendaraan umum, yang meliputi:
Untuk menertibkan pelayanan, Dishub Sikka memberlakukan pembedaan warna map berkas, yaitu Map Kuning untuk kendaraan muatan barang dan Map Merah untuk kendaraan muatan orang.
Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Kupang Gelar Seleksi Pengelolaan Parkir Tahun 2026
1. Uji Pertama (Kendaraan Baru)
2. Uji Berkala (Rutin)
3. Mutasi Masuk & Numpang Uji Masuk
6 Parameter Standar Keselamatan Fisik
Selain kelengkapan berkas di atas, petugas penguji Dishub Sikka akan melakukan inspeksi fisik secara ketat. Kendaraan dinyatakan lulus jika memenuhi 6 standar berikut:
Melalui standarisasi kelayakan yang ketat ini, Dishub Sikka berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan bertransportasi sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor kegagalan teknis kendaraan di sepanjang jalur Trans Flores.