Dari Truk, "Pick-Up" hingga Bemo, Ini Jenis Kendaraan yang Wajib Uji KIR di Dishub Sikka
Cristin Adal June 28, 2026 06:47 PM

 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-  Fasilitas pengujian kelayakan kendaraan bermotor (uji KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sikka kini menjadi rujukan utama bagi para pemilik angkutan barang dan penumpang di seluruh Pulau Flores.

Kelengkapan peralatan uji yang terpusat di Kota Maumere ini menjadi faktor kunci bagi para pengusaha truk, pick-up, hingga angkutan kota (bemo) untuk memastikan armada mereka laik jalan sebelum beroperasi di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan, atau yang akrab disapa Jemmy Sadipun, Sabtu (27/6/2026), menegaskan bahwa selain kelengkapan dokumen administrasi, pemeriksaan teknis kendaraan merupakan harga mati demi menjamin keselamatan lalu lintas.

Baca juga: Ini Jumlah Layanan Perhubungan di Sikka

Berdasarkan data teknis operasional Dishub Sikka, berikut alur, jenis kendaraan wajib uji, serta persyaratan lengkap yang harus dipenuhi pemilik kendaraan:

Jenis Kendaraan yang Wajib Uji KIR

Pelayanan uji berkala ini menyasar seluruh kendaraan angkutan barang, angkutan orang, dan kendaraan umum, yang meliputi:

  • Pick Up dan Pick Up Box
  • Light Truck dan Light Truck Box
  • Dump Truck, Truk Tangki, hingga Tronton
  • Micro Bus, Bus, dan Mini Bus (termasuk angkutan travel atau rental)

Syarat Administrasi dan Ketentuan Map Dokumen

Untuk menertibkan pelayanan, Dishub Sikka memberlakukan pembedaan warna map berkas, yaitu Map Kuning untuk kendaraan muatan barang dan Map Merah untuk kendaraan muatan orang.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kota Kupang Gelar Seleksi Pengelolaan Parkir Tahun 2026

1. Uji Pertama (Kendaraan Baru)

  • Kendaraan dalam kondisi siap uji.
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) asli.
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Terra (khusus untuk mobil tangki atau angkutan bahan cair).

2. Uji Berkala (Rutin)

  • Kendaraan dalam kondisi siap uji.
  • Buku Uji atau Kartu KIR.
  • Fotokopi STNK dan KTP.
  • Kartu pengawasan (khusus bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum).

3. Mutasi Masuk & Numpang Uji Masuk

  • Menyertakan Surat Keterangan Mutasi Kendaraan atau Rekomendasi Numpang Uji.
  • Buku Uji / Kartu KIR asal.
  • Fotokopi STNK (terbaru) dan KTP.
  • Wajib memiliki SRUT baru jika kendaraan telah melakukan perubahan bentuk fisik.

6 Parameter Standar Keselamatan Fisik

Selain kelengkapan berkas di atas, petugas penguji Dishub Sikka akan melakukan inspeksi fisik secara ketat. Kendaraan dinyatakan lulus jika memenuhi 6 standar berikut:

  • Sistem Pengereman: Rem utama dan seluruh komponen pengereman harus berfungsi dengan baik.
  • Sistem Pencahayaan & Aksesori: Lampu depan, belakang, lampu senja, lampu rem, serta klakson wajib berfungsi normal.
  • Kondisi Roda: Ban dan sistem kaki-kaki kendaraan harus dalam kondisi layak jalan.
  • Uji Emisi: Gas buang dari knalpot harus sesuai dengan standar ambang batas lingkungan.
  • Struktur Bodi: Rangka dan struktur bodi kendaraan dipastikan aman dan kokoh.
  • Sistem Kemudi: Kemudi kendaraan harus stabil saat dioperasikan.

Melalui standarisasi kelayakan yang ketat ini, Dishub Sikka berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan bertransportasi sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor kegagalan teknis kendaraan di sepanjang jalur Trans Flores.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.