TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah Taufik Hidayat heboh karena melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal bikin surat edaran.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) sangat menyayangkan kasus tersebut terjadi di tengah lemahnya pengawasan lingkungan tempat kos lokasi kejadian.
"Cara berpikir kita yang berorientasi uang dan semakin lemahnya aspek tata kelola pemerintahan pada level terbawah itu mengakibatkan abainya terhadap setiap peristiwa," kata KDM dikutip dari Kompas TV, Minggu (28/6/2026).
Dia menyayangkan, tradisi lapor 1x24 jam kini sudah hilang.
"Tradisi tamu lapor 1x24 jam hari ini sudah hilang," katanya.
"Rata-rata para ketua RT, para ketua RW tidak memiliki data siapa yang berkunjung," imbuhnya.
Bahkan yang tradisi tamu yang datang membawa identitas juga demikian.
Bahkan ada modus identitasnya sengaja tak dibawa.
"Tradisi membawa identitas pribadi saat menginap hari ini hilang," kata KDM.
"Bisa jadi identitasnya dihilangkan ketika yang diajak nginep adalah bukan istrinya," ujarnya.
Dedi pun memastikan bahwa dia segera mengeluarkan surat edaran soal sistem pengawasan di RT dan RW.
Nanti di RT RW harus ada sistem data masing-masing.
Meskipun ini nanti kebijakan finalnya berada di tangan Wali Kota dan Bupati.
"Maka saya pastikan bahwa besok saya akan mengeluarkan surat edaran," kata KDM.
"Intinya adalah instruksi pada seluruh jajaran RT RW, walaupun itu kewenangannya di bawah bupati walikota, untuk segera membuat sistem data di RT RW-nya masing-masing," katannya.
"Setiap pemilik kos, rumah kontrakan, setiap orang datang ke situ harus difoto, dilampirkan KTP-nya, disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW," imbuhnya.
Menurutnya, hal ini akan memudahkan karena bukan hanya persoalan kasus Taufik Hidayat saja, persoalan lain pun seperti terorisme juga bisa terdeteksi.
Kata dia, segala macam bisa saja terjadi, karena pelaku kejahatan juga sering ditangkap di tempat-tempat kontrakan.
Selain itu, KDM juga meminta kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya.
Sebab hari ini, kata KDM, dia melihat bebasnya pasangan kekasih yang masih di bawah umur tanpa pengawasan orang tua.
"Setiap orang tua harus melakukan pendampingan terhadap anaknya ketika anaknya berkomunikasi, berjalan, atau ada yang dikunjungi oleh pihak lain karena itu masih di bawah perwalian, bagi yang dibawah perwalian dan orang tuanya wajib untuk mendampingi," katanya.
"Sehingga hari ini kita melihat begitu bebasnya banyak sekali pasangan yang masih kadang di bawah umur tanpa pengawasan orang tua," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan penyidik akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat.
Hal itu disampaikan Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, perbuatan tersangka terhadap YTR menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya.
Rudi menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik.
Beberapa pasal itu akan diterapkan secara kumulatif atau digabungkan.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya.