TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri Regina Art Joane Win menyampaikan kecaman keras terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30).
Taufik Hidayat menganiaya pacarnya, YTR (29), selama bertahun-tahun.
Joane Win menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus diproses secara hukum secara tegas tanpa memandang latar belakang maupun status hubungan antara pelaku dan korban.
"Tindakan menyekap dan menganiaya seseorang selama bertahun-tahun merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan, terlebih ketika dilakukan secara berulang dan sistematis," ujar Joane Win dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, (28/06/2026).
Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan rekam jejak pelaku yang disebut pernah melakukan tindakan serupa terhadap mantan istrinya.
Jika terbukti benar melalui proses hukum, menurut Joane Win, hal tersebut menunjukkan adanya pola kekerasan yang bersifat manipulatif dan berulang sehingga memerlukan penanganan hukum yang lebih serius.
Baca juga: Sosok Korban Penyekapan di Lapangan Padel Jakarta Selatan, Curi 10 Raket Padel Seharga Rp50 Juta
"Perilaku seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan rumah tangga semata. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Selain mendorong penegakan hukum, Joane Win menilai perhatian terhadap pemulihan psikologis korban tidak kalah penting.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pesan kemanusiaan yang diangkat dalam monolog Arum Manis/Cotton Candy yang pernah diperankannya, yakni tentang pentingnya memberikan ruang pemulihan bagi para penyintas kekerasan.
Menurut Joane Win, korban yang mengalami penyekapan maupun kekerasan dalam jangka waktu lama membutuhkan pendampingan psikologis berkelanjutan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan bermartabat.
"Proses penyembuhan trauma membutuhkan waktu panjang. Korban harus mendapatkan akses terhadap layanan psikologis, pendampingan hukum, dan dukungan sosial agar mampu bangkit kembali," ujarnya.
Joane Win juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada korban. Menurutnya, status hubungan, termasuk pernikahan siri maupun hubungan asmara, tidak boleh dijadikan alasan untuk menyalahkan korban atau membenarkan tindakan kekerasan.
"Apapun status hubungannya, setiap orang berhak hidup aman dan bebas dari kekerasan. Jangan sampai korban justru menjadi pihak yang disalahkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Joane Win berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat implementasi perlindungan terhadap perempuan di Indonesia. Ia menilai penegakan hukum yang berpihak kepada korban merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Saya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Perlindungan terhadap perempuan harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di tengah masyarakat," kata Joane Win.
Polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Taufik akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.
Korban diketahui masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya, sementara penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait penganiayaan dan penyekapan serta terus mendalami kemungkinan penerapan pasal lainnya sesuai hasil penyidikan.