Laporan wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ricuhnya demonstrasi Indonesia Sekarat di Surabaya beberapa hari lalu berujung pada penangkapan.
Sebanyak 24 demonstran bertajuk Indonesia Sekarat, diamankan Polrestabes Surabaya Jumat (26/6/2026).
Unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, berakhir ricuh pada malam hari.
Massa melempari petugas dengan batu dan botol air mineral.
Baca juga: Wajah Lebam dan Syok, 2 Mahasiswa Unair Demo Indonesia Sekarat di Grahadi Akhirnya Dibebaskan Polisi
Massa juga merusak pagar sebelah gerbang utama. Mirisnya pagar itu masih dalam bentuk Galvalum, dan tengah proses perbaikan, sehingga kondisinya hancur berantakan.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas, dengan membubarkan paksa barisan massa menggunakan Water Cannon.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menerangkan,dari 24 orang yang diamankan dan dimintai keterangan, 4 diantaranya didufa terbukti merusak Gedung Negara Grahadi.
Mereka adalah MA warga Simo Kalangan, ARP dan DSD warga Tambak Asri, serta NB warga Indrakila, Kota Surabaya.
“Keempat terduga pelaku tersebut terdiri dari 2 berusia dewasa dan 2 anak anak,” terang AKBP Edy, dikonfirmasi Minggu (28/5/2026).
Ia menjelaskan, keempat pelaku berbuat pengrusakan terhadap pagar, sampai dengan melempar batu di depan Gedung Negara Grahadi.
Dari perkara tersebut pihaknya menyita barang bukti terdiri dari Batu, Potongan Galvalum, Sepeda Motor Sarana, Hp, serta Rekaman Video sewaktu pengrusakan
Polisi juga menemukan 6 demonstran positif narkoba, setelah dicek oleh Tim Dokkes Polrestabes Surabaya
Keenam orang itu yakni MR (32), dan MI (32) warga Tambak Gringsing Baru, AF (24) asal Kebalen Kulon, MZ (18) warga Perlis Selatan, AD (15), warga Jagalan, dan FKA (24) warga Kalisosok, Surabaya.
“Hasil tes urin menunjukkan keenam pelaku positif Metamfetamin. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun beberapa demonstran lain yang dinyatakan negatif narkoba, dan tidak terbukti melakukan pengrusakan, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
DIKENAKAN PASAL PENGRUSAKAN
Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 262 KUHP, dan atau 522 KUHP, yang diduga berbuat tindak pidana dimuka umum.
“Melakukan pengrusakan terhadap barang, dan atau setiap orang secara melawan hukum merusak bangunan untuk sarana, prasana dan atau fasilitas pelayanan publik,” tandas AKBP Edy.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com