Buru Dalang Kasus Pemerasan KITAS WNA di Bali, KPK Sebut Setoran Ilegal Dilakukan di Loket Kanim
Putu Dewi Adi Damayanthi June 29, 2026 07:23 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu dalang oknum imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (KITAS ), Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ataupun Visa On Arrival (VOA). 

Selain itu, penyidik KPK juga mengungkap nominal uang dugaan penyerahan uang setoran oleh biro jasa di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Proses hukum ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. 

Uang setoran tersebut dipatok bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap loket pelayanan. Hal ini terungkap dalam kelanjutan pemeriksaan maraton kasus ini.

Baca juga: Pasang Tarif Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta Per Loket, KPK Beber Nominal Pemerasan Oknum Imigrasi di Bali

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa dalam pemeriksaan akhir pekan ini, penyidik berhasil memetakan rincian tarif yang wajib disetorkan para pelaku usaha biro jasa jika ingin urusan keimigrasiannya lancar.

Menurut keterangan saksi, jumlah permintaan uang di luar ketentuan resmi tersebut sangat variatif, tergantung pada jenis dokumen dan kepengurusan. 

“Jumlah permintaannya variatif, berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta per loket,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Tribun Bali pada Jumat 26 Juni 2026.

Budi menjelaskan kedua saksi yang dijadwalkan kemarin seluruhnya secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Denpasar.  

Mereka adalah NKY selaku Staf dari PT BS atau agen penunjang keimigrasian, serta seorang pelaku usaha mandiri berinisial GPA yang berstatus sebagai wiraswasta.

Tim penyidik mencecar pertanyaan mendalam terkait skema pungutan liar terselubung di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. 

“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” jelas Budi.

Pola ini dilakukan secara konvensional tepat di area loket pelayanan. 

Di mana para biro jasa sering tidak berkutik dan tidak memiliki pilihan selain menuruti nominal biaya tambahan tersebut.  

Hambatan yang sengaja oleh oknum petugas loket ini menyasar dokumen vital seperti KITAS, KITAP, ITK, hingga VOA.

“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA,” tegas juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

Jika biro jasa tidak menyetorkan uang berkisar hingga jutaan rupiah tersebut, oknum petugas memastikan berkas pengajuan bersangkutan akan langsung digantung dan tidak diproses ke tahap selanjutnya.

Budi menjelaskan tim penyidik tidak mengendurkan intensitas pemeriksaan di Bali. Pihaknya terus menyisir klaster swasta dan keagenan yang menjadi korban pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk periode 2022-2026.

Budi Prasetyo kembali menegaskan pengumpulan keterangan dari NKY dan GPA ini akan memperkuat jeratan hukum yang diarahkan kepada para pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya.  

Jeratan hukum tersebut murni mengarah pada pemenuhan unsur Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai tindak pidana pemerasan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar sesuatu.

KPK mengamankan bukti dan keterangan baru dalam kelanjutan pemeriksaan maraton kasus ini.  

Dari hasil interogasi terhadap dua saksi baru yang diperiksa di Mapolresta Denpasar pada Jumat 26 Juni 2026, tim penyidik menemukan fakta bahwa praktik pemerasan oknum petugas di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar.

Tidak hanya menyasar dokumen jangka panjang, melainkan meluas hingga ke pengurusan izin tinggal turis dan visa kunjungan singkat. 

“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” kata Budi.

Ada delapan orang yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.  (ian)

Bebas Visa Indonesia Kini Hanya 16 Negara

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Jika sebelumnya fasilitas tersebut berlaku bagi warga dari 169 negara, saat ini hanya tersisa 16 negara yang masih dapat menikmati kemudahan masuk ke Indonesia tanpa visa.

“Dulu, kami sempat menerapkan bebas visa kepada 169 negara. Hasilnya, memang kunjungan meningkat, tetapi masalah di lapangan juga berlipat ganda,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis seperti dilansir Kompas.com, Jumat 26 Juni 2026.

Saat fasilitas bebas visa dibuka bagi ratusan negara, tambah dia, banyak wisatawan yang masuk tanpa dokumen yang jelas atau justru menyalahgunakan izin tinggal. 

“Sejak kami melakukan pengetatan menjadi hanya 16 negara, situasinya jauh lebih terkendali. Dampak signifikan yang kami rasakan adalah kualitas wisatawan yang lebih terukur,” ucap Hendarsam.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 16 negara/wilayah yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (maksimal 30 hari) ke Indonesia. 

Sebagian besar adalah negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang sudah ada perjanjian resiprokalnya, serta beberapa negara lain yang memang secara konsisten menjaga hubungan baik dengan Indonesia.

Adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Peru, Turkiye, dan Brasil.

Hendarsam mengatakan, meskipun warga dari 16 negara tersebut tidak perlu mengantongi visa kunjungan ke Indonesia, pihak imigrasi tetap memberlakukan kewajiban mendasar. 

Kewajiban yang dimaksud, di antaranya setiap warga negara asing tetap wajib menunjukkan paspor yang sah serta tiket pulang dan lanjutan, sekaligus memenuhi standar kesehatan.

“Kami lebih memilih arus wisatawan yang sedikit lebih selektif namun taat aturan, daripada membludak tapi mengabaikan ketertiban di wilayah kita,” kata dia.

Pihaknya mengaku selalu memantau daftar ini secara real-time untuk meninjau fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. 

“Jika ada perubahan situasi geopolitik atau tingkat pelanggaran keimigrasian yang meningkat dari suatu negara, kami tidak segan untuk meninjau ulang status bebas visanya,” kata Hendarsam.

“Bagi kami, kemudahan akses adalah hak istimewa (privilege), bukan hak mutlak, yang kami berikan kepada mitra-mitra yang juga menghargai kedaulatan hukum Indonesia,” tambah dia.

Sebagai contoh, Pemerintah Korea Selatan (melalui Kedutaan Besar di Jakarta) sempat mengeluarkan imbauan perjalanan (travel advisory) untuk Bali pada awal April 2026. 

Hal tersebut, kata Hendarsam, menyinggung perasaan rakyat Indonesia, sehingga menjadi catatan bagi imigrasi untuk menerapkan bebas visa ke suatu negara.

“Namun, setelah protes dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah Indonesia, Kedutaan Besar Korea Selatan telah meminta maaf dan memperbarui informasi tersebut menjadi imbauan keselamatan umum saja,” pungkasnya. (ali)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.