TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terus mempercepat penyelesaian berkas perkara kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa YTR (29) dengan tersangka Taufik Hidayat.
Kasus yang menyita perhatian publik itu menjadi prioritas karena korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun hingga menderita cacat permanen.
Selama berada dalam penguasaan pelaku, YTR dilaporkan kehilangan fungsi penglihatannya dan mengalami luka berat, termasuk bibir yang menjadi sumbing akibat penganiayaan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik secara diam-diam telah menggelar pra-rekonstruksi di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan korban.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan korban maupun alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Polisi juga ingin memastikan setiap rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan tim penyidik telah melakukan pengecekan langsung di lokasi kejadian untuk mencocokkan seluruh kronologi.
Mengingat dugaan penyekapan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan terjadi di lebih dari satu lokasi, proses pemeriksaan tempat kejadian perkara dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kejamnya Taufik Hidayat Pria yang Sekap Pacar di Bandung, Emosian Pernah Pukul Sang Ayah Pakai Kayu
"Kami telah sekali melaksanakan prarekonstruksi di salah satu TKP dari beberapa TKP dengan mengecek semuanya," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Minggu (28/6/2026).
Hasil pra-rekonstruksi tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Setelah seluruh data lapangan dinyatakan lengkap, penyidik berencana menggelar rekonstruksi utama dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam proses hukum.
Rekonstruksi itu diharapkan mampu memperjelas setiap tahapan dugaan tindak pidana sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
Polda Jawa Barat menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan menyeluruh agar seluruh fakta dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat tersebut terungkap secara terang serta pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi celah kelonggaran hukuman bagi Taufik Hidayat.
Saat ini, penyidik tengah mematangkan berkas dengan menggunakan dua konstruksi pasal berlapis guna menjamin tuntutan yang diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) menjadi sangat kuat.
"Pastinya, kami yakinkan bahwa dua konstruksi pasal yang kami tetapkan berharap bisa segera melengkapi konstruksinya, sehingga memperkuat dari tuntutan yang kami berikan ke jaksa," tegas Hendra.
Baca juga: Taufik Hidayat Sempat Ajak YTR Pacarnya yang Disekap ke Kantor, Rekan Kerja Tak Curiga: Pakai Masker
Selain mengandalkan bukti fisik di TKP, penyidik juga melibatkan tim ahli untuk memeriksa kondisi psikologis serta psikiatri, baik terhadap tersangka Taufik Hidayat maupun korban YTR.
Hasil pemeriksaan kejiwaan ini nantinya akan menjadi dokumen pendukung krusial di persidangan.
Tak berhenti di situ, kepolisian juga membuka peluang untuk menambah jeratan pasal baru terkait adanya dugaan aksi kekerasan seksual yang menimpa korban asal Rancaekek tersebut selama masa penyekapan.
"Soal adanya aksi kekerasan seksual masih didalami, dan tim penyidik tetap profesional, berhati-hati, sekaligus mengikuti regulasi yang ada," pungkasnya. (*)
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJabar/ Muhamad Nandri Prilatama)