WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis vape mengandung etomidate yang akan diedarkan di Medan dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan kasus pada Sabtu (27/6/2026) itu, penyidik menangkap tujuh tersangka, yakni Willy Raja Pande Turnip, Deddy Pratama Putra, Widya Siregar, Safrizal, Wiwin Pradina, Akbar Bodamer, dan Muhammad Yudhi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Kami menangkap satu kurir di bandara tersebut, kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tujuh tersangka di Kota Medan. Dari mereka kami menyita 112 vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate," kata Eko, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, ratusan vape tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Eko, pengembangan dilakukan untuk mengungkap penerima barang, jalur distribusi, hingga pemasok utama jaringan tersebut.
Baca juga: Bawa Bukti Video Kejutan, Kubu Roy Suryo Siap Buka-Bukaan Soal Dosa Prosedur Polda Metro
Dalam proses penyelidikan, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) melakukan pemantauan di Bandara Kualanamu.
Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang berinisial Samuel Roynald Siahaan alias Muel yang berusaha melarikan diri setelah barang bawaannya diperiksa petugas Aviation Security (Avsec).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vape yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu untuk mengelabui petugas.
"Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari kurir, bandar, penghubung, pemasok hingga pihak yang mengatur transaksi keuangan," ujar Eko.
Selain 112 vape, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, vape berbagai merek, tablet yang diduga ekstasi, pil H-5, timbangan digital, alat isap sabu, kartu ATM, serta dokumen identitas milik para tersangka.
Eko menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap merupakan bagian dari jaringan Daftar Pencarian Orang (DPO) M Teddy Hamdani.
Teddy diduga berperan sebagai koordinator distribusi, sementara seorang pria bernama Ahmad diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
"Hingga saat ini Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap M Teddy Hamdani dan Ahmad yang diduga sebagai pengendali jaringan vape mengandung etomidate," ucapnya. (m26)