Dituduh Curi 10 Raket Padel, Karyawan di Jaksel Disekap 2 Hari, Gigi Rontok, 4 Orang Jadi Tersangka
M Zulkodri June 29, 2026 07:25 PM

 

BANGKAPOS.COM--Dugaan aksi main hakim sendiri kembali mencuat di Jakarta Selatan.

Seorang karyawan toko perlengkapan padel di kawasan Kebayoran Lama, Abdul Latif, mengaku mengalami penyekapan dan penganiayaan selama dua hari setelah dituding mencuri 10 raket padel milik tempatnya bekerja.

Kasus yang kini ditangani kepolisian itu berujung pada penetapan empat rekan kerja korban sebagai tersangka.

Sementara di sisi lain, Abdul Latif juga masih berstatus sebagai terlapor dalam dugaan pencurian dan penggelapan aset perusahaan.

Peristiwa bermula ketika Latif, yang baru bekerja sekitar dua bulan di toko tersebut, dituduh menggelapkan 10 raket padel.

Pihak perusahaan kemudian meminta korban mengganti kerugian sebesar Rp50 juta.

Menurut kuasa hukum korban, Nugraha Budi, sejumlah rekan kerja Latif mendatangi rumah korban pada Senin (22/6/2026) untuk menagih uang pengganti tersebut.

Keluarga mengaku tidak sanggup memenuhi tuntutan itu dan hanya menawarkan pembayaran secara bertahap sebesar Rp1 juta setiap bulan. Namun tawaran tersebut ditolak.

Sebagai gantinya, dua sepeda motor dan dua telepon genggam milik keluarga diminta dijadikan jaminan. Setelah itu, Abdul Latif dibawa ke kantor toko.

"Mereka meminta ganti rugi Rp50 juta. Lalu Abdul Latif dibawa ke kantor toko padel," ujar Nugraha Budi saat dihubungi, Jumat (26/6/2026).

Pengakuan Mencuri Disebut Terjadi Karena Dipaksa

Di hadapan kuasa hukumnya, Latif mengakui sempat menyatakan dirinya mencuri raket tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, pernyataan itu keluar setelah mendapat tekanan dan kekerasan fisik.

"Kalau menurut Latif dia dipaksa, saat itu dipukuli. Terpaksa mengaku biar tidak dipukuli. Tapi apakah mencuri apa enggak itu yang harus dibuktikan di proses hukum," kata Nugraha.

Mengaku Diikat, Dipukul hingga Disiram Kopi

Setibanya di kantor, Latif mengaku langsung diikat menggunakan kabel ties seperti tahanan.

Selama dua hari berikutnya, ia mengaku menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban menyebut dirinya dipukul berkali-kali hingga mengalami mata lebam, bibir robek, beberapa gigi patah, serta kesulitan berjalan akibat tendangan yang mengenai kakinya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku disiram kopi hangat dan dilempari es batu ketika berada di dalam lift barang.

"Saya disekap, tangan saya diikat, nah pas hari pertama itu saya dipukuli. Sekitar 20 orang, 30 orang. Kaki saya pun sakit juga karena ada yang nendang. Mata saya lebam, bibir saya sobek, gigi saya patah," tutur Latif.

Ia juga mengisahkan setelah pengeroyokan selesai dirinya dimasukkan ke sebuah gudang dalam kondisi tangan masih terikat tanpa mendapat pengobatan.

"Selesai dipukuli saya dimasukin ke gudang, dikunci, dengan tangan terikat, dengan kondisi luka yang nggak diobati juga, dan ditinggal begitu saja. Nah kalau malam dipindahkan ke dalam lift barang. Pintunya pun dikunci juga, tangannya diikat juga. Jadi dia mukulnya pakai gelas kopi sama kopi-kopinya sama es batu ke mata. Jadi gelap semua, baru saya dikeroyokin di situ," ungkapnya.

Sempat Kabur, Diminta Kembali ke Kantor

Latif mengaku sempat berhasil melarikan diri dengan bantuan seorang pengemudi ojek.

Namun setelah tiba di rumah, ia kembali diminta datang ke kantor karena disebut persoalan belum selesai.

Khawatir masalah semakin membesar, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut.

Sayangnya, menurut pengakuannya, sesampainya di lokasi ia kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya disekap di dalam lift barang.

Di sela penyekapan itulah Latif memanfaatkan kesempatan melakukan panggilan video kepada ibunya untuk meminta pertolongan.

Polisi Gerebek Lokasi Penyekapan

Setelah menerima laporan keluarga, ibu korban, Mahdalennah, mendatangi lokasi bersama kuasa hukum dan anggota kepolisian pada Rabu (24/6/2026).

Petugas kemudian menggerebek lokasi dan berhasil mengevakuasi Abdul Latif.

Menurut Nugraha, sempat ada pihak yang berusaha menghalangi proses penyelamatan karena ingin persoalan dugaan pencurian diselesaikan melalui mediasi.

"Mereka bilang, kasus pencurian masih harus dimediasi. Tapi pihak kami menolak karena sudah ada perbuatan penyiksaan yang kejam," ujarnya.

Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Keempatnya masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW.

Sementara penyelidikan terhadap dugaan pencurian yang dituduhkan kepada Abdul Latif masih berjalan secara terpisah.

Polisi memastikan kedua perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dugaan tindak pidana pencurian maupun dugaan penyekapan serta penganiayaan yang dialami korban.

(TribunTrends/Grid.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.