SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Polda Jatim menangkap seorang bapak di Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya karena tega merudapaksa putri semata wayang sendiri sampai mengandung empat bulan.
Korban tidak berani melaporkan kejadian itu karena merasakan ketakutan yang mendalam dengan sosok pelaku.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80: Ditpolairud Polda Jatim Gelar Tabur Bunga di Laut Jawa
Tindakan bejat ayah pada anak putrinya dalam kasus ini dilakukan di saat rumah korban sepi.
Pelaku dan ibu kandung korban sebenarnya sudah bercerai sejak 2012, namun pelaku masih sering berkunjung, nongkrong, bahkan menginap dengan dalih menemui anak tunggalnya itu.
"Kadang juga dilakukan pas rumah sepi, ibunya keluar. Pengakuan korban diperlakukan seperti itu setiap minggu sama pelaku," ujar Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (29/6/2026).
Kombes Pol Ganis Setyaningrum menganggap terdapat situasi rumit berupa pemanfaatan relasi kuasa sebagai orang tua yang membuat korban tertekan dan memilih memendam hal itu sendirian.
"Karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kami lakukan," pungkas Kombes Pol Ganis Setyaningrum yang menyebut pelaku terancam pidana 15 tahun ditambah sepertiga masa tahanan.
Baca juga: Marak Pelecehan di Tempat Umum Surabaya, Ditres PPA-PPO Polda Jatim: Korban Jangan Takut Melapor
Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni mengatakan, kasus keji ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban menaruh curiga melihat perut sang anak yang kian membesar.
Setelah dipaksa mengaku korban akhirnya mengungkap bahwa selama kurun waktu setahun telah menjadi korban kebejatan sang ayah kandung.
"Karenanya kami melakukan penangkapan tanggal 22 Juni 2026 dan mulai kami tahan 23 Juni 2026," ujar Kompol Ruth Yeni.
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menambahkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara demi memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Atlet Menembak, Si Pelatih Resmi Ditahan sebagai Tersangka
Sementara itu, Kepala Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A), Lingga Mahawan Putri menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis.
"Kami akan koordinasikan dengan sekolah supaya walaupun kondisinya seperti itu dia tetap akan mendapatkan hak-haknya untuk sekolah sampai dengan dia lulus dari SMA-nya seperti itu," ujar Lingga Mahawan Putri.
Pihak UPTD PPA DP3A juga terus memantau kesehatan kandungan korban yang kini berusia empat bulan serta mulai berkoordinasi dengan dinas sosial terkait kelanjutan perawatan bayi yang akan dilahirkan nanti.
"Nanti terkait dengan kelanjutan si bayi seperti apa, nanti akan kami komunikasikan dengan dinas sosial. Apakah memang akan dirawat sendiri oleh keluarga ataukah akan nanti diserahkan kepada panti sosial seperti itu," pungkas Lingga Mahawan Putri.