Biodiesel B50 Resmi Berlaku 1 Juli, SPBU di Pontianak Masih Tunggu Instruksi Pusat
Maudy Asri Gita Utami June 29, 2026 08:42 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang diberlakukannya program mandatori biodiesel B50 secara nasional pada 1 Juli 2026, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pontianak mengaku hingga kini belum menerima petunjuk resmi terkait implementasi kebijakan tersebut. 

Meski pemerintah pusat telah menetapkan penggunaan biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi penguatan energi terbarukan dan pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, proses distribusi dan penerapannya disebut masih dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan pantauan di sejumlah SPBU di Kota Pontianak pada Senin 29 Juli 2026, aktivitas pelayanan kepada masyarakat masih berlangsung normal seperti hari-hari sebelumnya.

Penyaluran bahan bakar jenis solar maupun produk lainnya belum menunjukkan adanya perubahan, termasuk terkait transisi dari biodiesel B40 menuju B50.

• Belum Mengetahui Terkait B50, ‎Sopir Truk Ketapang : Yang Penting Solar Mudah Didapat

Salah seorang petugas SPBU di Pontianak mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun Pertamina sebelum menerapkan kebijakan baru tersebut.

"Hingga saat ini kami belum menerima arahan resmi terkait penerapan B50. Jika nantinya sudah ada instruksi dari pusat, tentu kami akan menjalankan seluruh ketentuan sesuai aturan yang telah ditetapkan," ujarnya saat diwawancarai, Senin 29 Juli 2026..

Ia menjelaskan, seluruh operasional SPBU pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan Pertamina. 

Menurutnya, apabila kebijakan penerapan biodiesel B50 telah diberlakukan secara efektif, pihak SPBU siap menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme yang ditentukan, termasuk apabila nantinya diperlukan penyesuaian teknis dalam penyaluran bahan bakar kepada masyarakat.

• Seluruh Fraksi di DPRD Sanggau Setujui Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Penerapan biodiesel B50 sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi berbasis nabati melalui pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (FAME) ke dalam solar. 

Program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan penyerapan produksi minyak kelapa sawit dalam negeri.

Meski demikian, hingga dua hari menjelang pemberlakuan resmi, sejumlah SPBU di Kota Pontianak masih memilih menunggu arahan teknis dari pihak berwenang agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.