Kejati Maluku Ungkap Kerugian Negara Rp3,83 Miliar, Kasus Air Bersih Pulau Haruku Masuk Babak Baru
Ode Alfin Risanto June 29, 2026 10:43 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Akhirnya penegakan hukum kasus dugaan korupsi proyek Pekerja Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020, mulai menunjukkan titik terang. 

Setelah bergulir sejak 2021, kasus proyek senilai Rp. 12,4 miliar, kini resmi diumumkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku terkait besaran kerugian keuangan negara. 

Hasil auditor dari BPKP,  besaran kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut senilai Rp. 3.833.908.869,11. 

Baca juga: Jelang 32 Besar Piala Dunia, DFA Ambon: Kekalahan dari Ekuador jadi ‘Alarm’ Sempurna Bagi Jerman

Baca juga: PICS STERNRITTER Juara Turnamen ML Kapolri Cup 2026 Tingkat Polresta Ambon, Ini Daftar Pemenangnya

Angka ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Senin (29/6/2026).

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima hasil Auditor BPKP sejak 17 Juni 2026.

“Tim penyidik telah menerima hasil audit dari BPKP terkait perkara air bersih di Pulau Haruku pada tanggal 17 juni 2026 dan  KN Rp. 3.833.908.869,11,” ungkap Ardy melalui pesan WhatsApp. 

Walaupun besaran kerugian keuangan negara telah diumumkan, tim penyidik belum menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus itu. 

Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku ini bersumber dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang merupakan bagian dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp.700 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19 pada masa kepemimpinan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Dana proyek belasan miliar itu telah dicairkan sepenuhnya. 

Namun, air bersih tak kunjung dinikmati masyarakat setempat.

Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk pejabat dari Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, dan Mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Ella Sopalauw. 

Selain itu, sejumlah pihak juga telah dimintai klarifikasi oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.

Seperti AH selaku Mantan Sekretaris Dinas PUPR, DW sebagai Pembantu PPTK, ZM selaku Pengawas Pekerjaan, dan ZRS sebagai Bagian Perencanaan Cipta Karya.

Sebelumnya pula, telah dilakukan pemeriksaan lapangan di wilayah Pulau Haruku, meliputi Desa Wassu, Dusun Naira Desa Aboru, Dusun Nama’a Desa Pelauw, Desa Pelauw, dan Desa Kailolo, pada Selasa (24/2/2026).

Tentu rangkaian penegakan hukum telah memasuki babak baru dan publik menanti kepastian hukum yang adil dan transparan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.