TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK – Satlantas Polres Nganjuk menjatuhkan sanksi administratif kepada sopir bus PO Mira yang terekam ugal-ugalan dan melawan arus di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Sabtu (27/6/2026) pukul 04.53 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk Ipda Wahby Irfan Izzudin mengatakan sopir dikenai tilang STNK bus dan SIM. PO Mira juga menjatuhkan skorsing selama dua bulan kepada sopir tersebut.
“Kami sanksi tegas administratif. Kami tilang STNK bus serta SIM dari sopirnya,” kata Ipda Wahby, Senin (29/6/2026).
“Pihak PO sudah memberikan skorsing sopir selama dua bulan," tambahnya.
Baca juga: Polres Nganjuk Tindak Bus Ngeblong yang Viral Adu Balap di Jalan Raya Panglima Sudirman
Polisi turut melayangkan surat panggilan kepada PO Mira selaku pelaku dan PO Sugeng Rahayu selaku pihak yang diserempet.
Kronologi Ngeblong dan Serempet Bus Lain
Berdasarkan rekaman CCTV 20 detik yang viral di media sosial, peristiwa bermula saat dua bus Sugeng Rahayu melintas beriringan dari barat ke timur.
Bus Mira kemudian menyalip ngeblong dengan kecepatan tinggi, masuk ke jalur berlawanan arah timur ke barat. Beberapa meter kemudian, sopir membanting setir ke kiri untuk kembali ke jalur semestinya karena ada kendaraan di depan.
Baca juga: Viral Aksi Balapan Bus di Jalanan Kabupaten Nganjuk, Lawan Arah Hingga Saling Serempetan
Akibatnya, bus Mira menyenggol bus Sugeng Rahayu hingga oleng. Beruntung sopir Sugeng Rahayu masih bisa mengendalikan laju dan menghindari mobil parkir. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Langgar Pasal LLAJ, Polisi Kejar Efek Jera
Sopir dijerat Pasal 287 ayat 1, ayat 2, ayat 5, dan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Pasal-pasal itu mengatur pelanggaran melawan arus hingga berkendara ugal-ugalan.
“Tindakan tegas itu dilakukan sebagai efek jera kepada para pengguna jalan, terutama para pengemudi agar tak ugal-ugalan maupun kebut-kebutan di jalan. Sebab, membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” papar Ipda Wahby.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)