Kesimpulannya, kami menginginkan penanganan yang cepat terhadap korban, baik dari sisi penanganan medis maupun penanganan pasca-korban dinyatakan sembuh.
Kota Bandung (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Buky Wibawa mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jabar yang menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung.
Buky mengatakan DPRD Jabar menginginkan penanganan terhadap korban dilakukan secara cepat dan menyeluruh, termasuk setelah korban dinyatakan sembuh dari perawatan medis.
“Kesimpulannya, kami menginginkan penanganan yang cepat terhadap korban, baik dari sisi penanganan medis maupun penanganan pasca-korban dinyatakan sembuh,” kata Buky dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin (29/6).
Ia juga mengapresiasi komitmen Gubernur Jabar yang menyatakan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh pemerintah.
“Saya juga mengapresiasi langkah Bapak Gubernur yang secara langsung menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Menurut Buky, dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menggalang donasi untuk membiayai perawatan korban di rumah sakit.
Meski demikian, ia mengatakan masyarakat tetap dapat memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian dan simpati kepada korban. Bantuan tersebut, kata dia, akan menjadi hak korban dan tidak digunakan untuk membayar biaya rumah sakit.
“Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan bantuan sebagai bentuk simpati, tentu kami tidak dapat melarangnya. Bantuan tersebut menjadi hak korban secara langsung, misalnya melalui rekening yang telah disediakan,” katanya pula.
Ia menegaskan seluruh biaya pelayanan kesehatan korban telah ditanggung pemerintah sesuai komitmen yang disampaikan Gubernur Jabar.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.





