TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membeberkan 10 poin materi muatan yang akan diatur secara komprehensif di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber.
Kesepuluh poin tersebut mencakup perlindungan infrastruktur informasi kritikal hingga pengaturan sanksi pidana.
Pemaparan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir mewakili Presiden dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI. Eddy menjelaskan, Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-07/Pres/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Melalui surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini bersama DPR.
Dalam penjelasannya, Eddy menyoroti urgensi pembentukan undang-undang ini. Ia menyebut ekosistem digital saat ini membawa manfaat besar, namun sekaligus memunculkan ancaman siber yang terorganisasi dan lintas batas negara.
"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara," kata Eddy di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Kondisi tersebut diperparah dengan terbatasnya regulasi perlindungan ruang siber di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, kata Eddy, negara wajib hadir melalui legislasi yang komprehensif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Eddy merinci 10 poin utama atau materi muatan yang diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, yaitu:
Baca juga: Komisi I DPR dan Pemerintah Bentuk Panja RUU Keamanan Siber
1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.
2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.
3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.
4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.
Baca juga: Ridlwan Habib Sebut Indonesia Tak Bisa Lagi Menunda UU Keamanan dan Ketahanan Siber
5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.
6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.
8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.
9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.
10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.
Eddy berharap, dengan masuknya ke-10 instrumen tersebut, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat memproteksi pelayanan publik yang kerap menjadi target utama ancaman siber.