Gegara Utang Rp14 Juta, Pegawai Disekap Seminggu di Kantor Koperasi Tasikmalaya, Dijadikan Jaminan
Listusista Anggeng Rasmi June 30, 2026 08:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penyekapan kembali menghebohkan warga Kota Tasikmalaya setelah seorang wanita berinisial AR diduga mengalami perampasan kebebasan di wilayah Kecamatan Cibeureum.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Kota Baru, Cibeureum, dan diduga telah berlangsung sejak Selasa pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diketahui juga difungsikan sebagai kantor koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh pasangan suami istri berinisial S dan M.

Korban AR sendiri merupakan salah seorang pegawai di koperasi tersebut yang disebut memiliki utang sebesar Rp14 juta.

Diduga, ketidakmampuan korban untuk melunasi utang tersebut membuat dirinya dijadikan sebagai jaminan oleh pasangan pengelola koperasi itu.

Situasi tersebut kemudian memicu dugaan kuat adanya tindakan penyekapan yang membuat korban tidak dapat bebas meninggalkan lokasi.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berhasil mencari pertolongan dengan menghubungi layanan darurat kepolisian melalui call center 110.

Laporan yang diterima petugas langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan untuk memastikan kondisi korban.

PENYEKAPAN - Petugas mendatangi lokasi dugaan penyekapan seorang wanita di Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Senin (29/6/2026). Korban diduga disekak karena masalah utang di sebuah rumah yang menjadi kantor koperasi. ((Ist)/Tribun Jabar/Jaenal Abidin)

Setibanya di tempat kejadian, polisi segera mengamankan AR sekaligus membawa pihak-pihak yang diduga terkait ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Peristiwa ini sontak menjadi perhatian masyarakat karena dugaan penyekapan disebut berawal dari persoalan utang piutang yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan membatasi kebebasan seseorang.

Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyekapan tersebut.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Penyekapan & Pemerasan di Senen Jakpus, Pemilik Percetakan Jadi Tersangka Utama

Polisi Datangi Lokasi

Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, membenarkan adanya laporan yang masuk dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum untuk ke lokasi.

"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum. Pelaku beserta korban diamankan,"

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan korban sebagai jaminan, serta diperlukan dengan baik, dan secara penyekapan keluarga tidak ada pengakuan,"  ungkap Ipda Rifanto dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (29/6/2026).

Ilustrasi penyekapan
Ilustrasi penyekapan (TribunSultra)

Baca juga: Rekonstruksi Total Kasus Taufik Hidayat Digelar, Pelaku Penyekapan di Bandung Terancam Hukuman Berat

Ditanyai soal utang korban terhadap terduga pelaku, ia menuturkan memang benar dan korban dijadikan sebagai jaminan.

"Setelah kita cek lokasi, didapat bahwa korban memiliki hutang sebesar 14 juta, yang bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi. Namun, kami masih lakukan penyelidikan lebih dalam dulu," kata Ipda Rifanto.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunJabar/ Jaenal Abidin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.