TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB mengungkap modus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram.
Seorang pengelola LPK ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan janji bekerja di Jepang.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku diduga menggunakan modus memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam dan kartu identitas pelatihan, kemudian menempatkan korban di penampungan sambil menjanjikan keberangkatan bekerja di sektor pertanian di Jepang.
"Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana," katanya, Senin (29/6/2026).
Menurut Pujewati, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025 dengan pola yang sama. Pada perkara sebelumnya terdapat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru mencatat enam korban.
Baca juga: Pelaku Begal Pakai Samurai di Mataram Ditangkap Polda NTB
Polda NTB menduga jumlah korban lebih banyak dari yang telah diperiksa. Berdasarkan keterangan enam korban, saat berada di lokasi penampungan terdapat lebih dari 40 orang yang mengalami kondisi serupa.
Karena itu, kepolisian membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban perekrutan ilegal tersebut.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor," tegas Pujewati.
Puje mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen.
"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup," ujar Kombes Pujewati dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar bekerja ke luar negeri. Masyarakat diminta memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, tidak mudah tergiur janji pemberangkatan cepat, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal.
(*)