BREAKING NEWS: Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim di PN Jakarta
Januar Imani Ramadhan June 30, 2026 09:42 AM

- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta akan menggelar sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026).

Vonis kali ini akan menjadi hari bersejarah dalam hidup eks CEO Gojek tersebut setelah rangkaian sidang yang sebelumnya dilakukan.

Sebagai informasi, pada Rabu (13/5) lalu, Tim JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa Nadiem.

JPU juga menuntut pidana denda senilai Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tersebut tak dibayarkan, jaksa meminta harta atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Namun, apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman denda diganti dengan pidanan penjara selama 190 hari.

Jaksa diketahui juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Nilai itu disebut berasal dari aset terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta aset terdakwa disita dan dilelang.

Namun jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka tuntutan tersebut diganti dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Pasca tuntutan tersebut, Nadiem dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6), menyampaikan harapan agar majelis hakim menggunakan hati nurani mereka dalam memberikan vonis hukuman.

Ia juga berharap agar majelis hakim bisa berpikir mendalam. Terutama terkait perbedaan keputusan aman dan keputusan benar untuk memberikan vonis hukuman padanya.

Adapun dalam nota pembelaan (pleidoi) maupun duplik, Nadiem membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam kebijakan pengadaan Chromebook.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran negara dan dijalankan sesuai mandat pemerintah saat itu.

Selain itu, Nadiem juga mengklaim bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi dalam perkara ini.

Nadiem menilai kebijakan yang diambil justru bertujuan menghemat penggunaan anggaran di sektor pendidikan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.