BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima pelimpahan tahap II sebanyak tujuh perkara pidana dari penyidik kepolisian. Dari seluruh perkara tersebut, empat di antaranya merupakan kasus penganiayaan sehingga menjadi perkara yang paling mendominasi. Seluruh tersangka kini telah beralih menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses hingga ke persidangan.
Satu per satu nama para tersangka dipanggil petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, mereka berjalan bergantian dengan pengawalan ketat menuju ruang pemeriksaan. Usai pemeriksaan, para tersangka kembali keluar dari ruangan dengan pengawalan petugas.
Tak banyak kata yang terucap, mereka hanya mengakui perbuatan yang disangkakan sembari mengikuti seluruh tahapan proses yang telah ditetapkan. Dengan membawa tas berisi perlengkapan pribadi, para tersangka kemudian digiring satu per satu menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Pintu kendaraan dibuka bergantian sebelum mereka naik ke dalam untuk diberangkatkan menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Aprino Kurniawan mengatakan tujuh perkara yang diterima terdiri atas empat perkara penganiayaan, dua perkara pencurian dan satu perkara narkotika. Para tersangka terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan. Komposisi perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus penganiayaan masih mendominasi pelimpahan perkara pidana di daerah itu.
“Kami dari Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan kegiatan tahap dua yaitu tujuh perkara pada hari ini. Dari tujuh perkara tersebut dipenuhi dengan perkara penganiayaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut mencakup tujuh tersangka dengan jenis perkara yang berbeda. Tersangka berinisial H terjerat perkara penganiayaan, S seorang perempuan terjerat dalam perkara narkotika. Kemudian, tersangka B dan S terlibat dalam perkara pencurian. Sementara tiga tersangka lainnya yakni S, DB, dan P, masing-masing menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan, sehingga dari total tujuh perkara yang dilimpahkan, empat di antaranya merupakan kasus penganiayaan.
Setelah pelaksanaan tahap II, seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Enam tersangka laki-laki dititipkan di Lapas Kelas II B Sungailiat. Sedangkan satu tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Sekarang setelah kita lakukan tahap dua hari ini, kami melakukan penahanan ke para tersangka selama 20 hari ke depan,” ucap Aprino.
Aprino menambahkan, seluruh perkara yang telah memasuki tahap II kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga persidangan. JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penelitian berkas perkara yang telah diterima. Setelah surat dakwaan rampung, seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahapan persidangan.
Proses penuntutan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum hingga perkara memperoleh putusan dari pengadilan. JPU juga akan mengawal proses pembuktian hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan, kemudian surat dakwaan tersebut beserta berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” urainya.
Ia menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai arahan pimpinan dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berkomitmen menangani setiap perkara secara transparan serta memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum. JPU juga akan melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa harus menjaga integritas, harus transparan dan tentunya harus berhasil dalam menangani tindak pidana serta mengawal perkara ini sampai proses eksekusi,” tegas Aprino.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)