Nadiem Makarim Tertunduk Lemas Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook Bayar Rp809 M
Sarah Elnyora Rumaropen June 30, 2026 05:00 PM

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tidak hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, melainkan juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809 miliar serta denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hukuman berat ini diberikan setelah Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu yang ditentukan, hak wewenang hukum menyita asetnya atau menggantinya dengan kurungan tambahan selama 5 tahun.

Vonis 10 Tahun Penjara

Vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dibacakan majelis hakim yang diketuai Purwanto pada Selasa (30/6/2026). 

Purwanto menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS manajemen, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Besides hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial berupa denda senilai Rp1 denda miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Gestur Gusar dan Doa Nadiem

Saat hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tubuh suami Franka Franklin ini langsung bereaksi seolah membahasakan kegusaran yang mendalam.

Ekspresi itu berlangsung di tengah suasana ruang sidang yang hening ketika hakim membacakan pertimbangan putusan.

Sepanjang hakim membacakan vonis di tengah sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut, Nadiem tampak terus berdoa.

Saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan, Nadiem terlihat beberapa kali menundukkan kepala sambil memejamkan mata dan merapatkan kedua tangannya seolah sedang memanjatkan doa.

Nadiem bahkan masih tak beranjak dari kursi terdakwa sampai menjelang putusan selesai dibacakan.

Saat hakim mengatakan jika dirinya tak kuat berdiri dipersilakan duduk, barulah ia perlahan bangkit berdiri.

Padahal sejak awal persidangan, Nadiem menyatakan sangat berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam kesempatan sebelumnya, Nadiem juga mengaku berharap memperoleh vonis bebas karena meyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

Menjelang sidang vonis, keluarga besar Nadiem bahkan sempat menggelar doa bersama sebagai bentuk dukungan moral.

Sang istri, Franka Franklin, mengatakan pihak keluarga sangat berharap keadilan dapat ditegakkan dan meyakini Nadiem tidak bersalah.

Kronologi Kasus Chromebook

Perjalanan kasus ini berjalan cukup panjang selama setahun terakhir sebelum akhirnya mencapai sidang vonis:

Mei 2025 – Kejagung Mulai Menyidik: Kejaksaan Agung membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2023.

Juni–Agustus 2025 – Pemeriksaan Saksi: Penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pejabat kementerian, staf khusus, dan pihak swasta.

September 2025 – Nadiem Jadi Tersangka: Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan langsung menahannya atas dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan.

Desember 2025 – Sidang Perdana: Perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan dakwaan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

Mei 2026 – Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara: Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun.

30 Juni 2026 – Sidang Vonis: Majelis hakim menggelar sidang pembacaan putusan dan mengetok vonis 10 tahun penjara.

Isi Dakwaan Penuntut Umum

Diketahui dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa, yakni Nadiem Anwar Makarim dan Sri Wahyuningsih, secara bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).

Kajian tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Selain itu, perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar dilakukan tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK tersebut.

Penganggaran ini yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kemudian, mereka melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Jaksa menjelaskan, taksiran total kerugian keuangan negara berasal dari dua item utama.

Pertama, angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kedua, pengadaan CDM yang di mana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sama sekali bagi negara sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.