TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu mengatasi kekurangan sekitar 152 guru di jenjang PAUD, SD, hingga SMP.
Skema tersebut disiapkan sebagai solusi sementara di tengah keterbatasan rekrutmen guru non-ASN dan masih berlangsungnya pemetaan kebutuhan tenaga pendidik menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.
Selain melibatkan perusahaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat juga akan melakukan redistribusi guru ke sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Kepala Disdikbud Kutai Barat, Kamius Junaidi, mengatakan langkah pertama yang dilakukan adalah memindahkan guru sesuai kebutuhan masing-masing sekolah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kutai Barat Kekurangan 152 Guru, Guru Non-ASN Diusulkan Kembali Mengajar di Sekolah Negeri
"Kami akan melakukan redistribusi guru ke sekolah-sekolah yang membutuhkan sesuai ketentuan regulasi pemerintah. Setelah itu kami masih memetakan sekolah mana saja yang tetap mengalami kekurangan guru," kata Kamius kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah juga membangun pola kemitraan dengan pihak swasta, perusahaan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kampung untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
"Kami berharap ada dukungan CSR dari perusahaan untuk membantu guru yang nantinya ditempatkan di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik, baik sekolah negeri maupun swasta," ujarnya.
Meski demikian, Kamius menegaskan pemanfaatan guru non-ASN tetap harus mengikuti regulasi pemerintah.
Baca juga: Aksi Mogok Guru di Kutai Barat Meluas, 198 Sekolah Terhenti
Guru non-ASN yang masih dapat diperpanjang masa tugasnya wajib memenuhi persyaratan, di antaranya telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kalau memenuhi syarat sesuai regulasi, mereka masih bisa diperpanjang, tetapi ada batas waktunya sampai akhir tahun 2026. Setelah itu kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan," jelasnya.
Ia menambahkan, guru non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat lagi diperpanjang masa kerjanya.
Disdikbud juga tidak memiliki kewenangan merekrut guru non-ASN baru di luar ketentuan pemerintah.
Baca juga: Dampak Guru di Kutai Barat Mogok Mengajar, Para Orangtua Pelajar Mulai Resah
"Kami hanya bisa menempatkan guru non-ASN yang memenuhi syarat sesuai regulasi. Di luar itu tidak bisa dilakukan perekrutan," tegasnya.
Terkait kebutuhan guru yang akan dibantu melalui program CSR, Kamius menyebut proses pembaruan data dari seluruh sekolah masih berlangsung.
Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan guru di Kutai Barat masih mencapai sekitar 152 orang, meski angka tersebut masih dapat berubah setelah validasi selesai.
"Angka itu masih sementara karena kami masih melakukan updating data dari sekolah-sekolah. Nanti setelah seluruh data masuk baru bisa kami sampaikan angka finalnya," katanya.
Baca juga: Guru di Kutai Barat Mogok Kerja, Desak Penyetaraan TPP dengan ASN Struktural
Ia juga mengakui pemerataan guru di Kutai Barat masih menghadapi tantangan besar, terutama di wilayah pedalaman yang minim fasilitas pendukung sehingga belum banyak diminati tenaga pendidik.
Karena itu, pemerintah daerah turut menyiapkan pembenahan sarana pendidikan, termasuk penyediaan fasilitas bagi guru dan kepala sekolah agar mereka bersedia bertugas di daerah terpencil.
"Ke depan kami ingin membangun sekolah yang lebih representatif, termasuk menyiapkan fasilitas bagi kepala sekolah dan guru, sehingga mereka bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang selama ini kekurangan tenaga pendidik," pungkasnya. (*)