Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan, memfasilitasi rapat koordinasi persiapan peninjauan lapangan penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Biro Pemerintahan Aceh yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan TM Fajar.
Lalu Pemerintah Kota Subulussalam yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Subulussalam Wildan Sastra, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Surya Darma bersama Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Aceh Selatan.
Rapat membahas kesiapan teknis dan substansi peninjauan lapangan yang akan dilaksanakan 1 Juli 2026.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kota Subulussalam kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah segmen batas yang selama ini menjadi objek sengketa antara Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan.
Tim peninjauan lapangan terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Biro Pemerintahan Aceh, Bagian Pemerintahan Kota Subulussalam, Bagian Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, serta pemerintah kecamatan dan pemerintah kampong pada wilayah yang menjadi objek peninjauan.
Beberapa titik yang akan ditinjau meliputi kawasan konservasi, areal perkebunan masyarakat, kawasan perusahaan perkebunan, serta lokasi-lokasi yang selama ini menjadi perhatian dalam penyelesaian batas daerah.
"Peninjauan lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi riil di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penegasan batas daerah oleh pemerintah," kata Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat juga mengemuka bahwa keberadaan pemegang hak guna usaha (HGU) di kawasan perbatasan menjadi salah satu persoalan strategis yang perlu mendapat perhatian serius.
Di sejumlah lokasi, areal HGU telah menjadi objek konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk diselesaikan.
Oleh karena itu, penegasan batas wilayah diharapkan dapat mendukung penyelesaian konflik agraria melalui kepastian batas administrasi, kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Pemerintah Kota Subulussalam berpandangan bahwa penegasan batas daerah pada segmen Kota Subulussalam–Kabupaten Aceh Selatan memiliki arti yang sangat penting.
Tidak hanya untuk memberikan kepastian administrasi pemerintahan, tetapi memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan tanah, meminimalisasi praktik penyalahgunaan administrasi pertanahan maupun aktivitas mafia tanah, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Baca juga: BMKG Prediksi Mayoritas Kecamatan di Kota Subulussalam Diguyur Hujan
Lebih jauh, Pemerintah Kota Subulussalam menilai bahwa batas administrasi pada segmen Subulussalam–Aceh Selatan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi proporsional apabila dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
Oleh karena itu, peninjauan ulang terhadap segmen batas tersebut menjadi langkah yang sangat penting agar penetapan batas daerah benar-benar mencerminkan aspek historis, yuridis, teknis, dan sosiologis.
"Sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan agraria yang berkembang di kawasan perbatasan," ujar HRB.
Pemerintah Kota Subulussalam mengapresiasi komitmen Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh yang terus memfasilitasi proses penyelesaian batas daerah melalui pendekatan dialog, koordinasi, dan verifikasi lapangan. Diharapkan peninjauan lapangan yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026 menghasilkan data yang objektif dan komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dengan demikian penyelesaian batas wilayah antara Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan dapat terwujud secara adil, memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)