Kronologi Penipuan Pinjol dan Kredit iPhone di Kalbar yang Sasar 215 Korban
Faiz Iqbal Maulid July 01, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 215 orang di Kalimantan Barat diduga menjadi korban penipuan berkedok bantuan pengajuan pinjaman online (pinjol). 

Modus yang dijalankan pelaku bukan hanya membuat para korban menerima dana pinjaman, tetapi juga membebani mereka dengan tagihan pembiayaan pembelian iPhone yang diduga diajukan menggunakan identitas korban tanpa sepengetahuan.

Bagaimana kronologinya?

Kronologi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bahtiar Sirait menjelaskan bahwa pelaku menawarkan jasa bantuan pengajuan pinjaman online kepada masyarakat.

Namun, faktanya pelaku tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan pinjaman tersebut. 

Akibatnya, data pribadi korban disalahgunakan untuk transaksi lain yang merugikan.

"Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan telepon genggam dengan alasan untuk mengecek limit pinjaman. Selanjutnya, pelaku mengunduh dan mendaftarkan sejumlah aplikasi pinjaman online, seperti Home Credit, Akulaku, Yess Credit, Indodana, Kredivo, FIF, dan Kredit Plus," ujar Raswin kepada awak media, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, pada Selasa, 30 Juni 2026.

• Modus Baru Penipuan Pinjol di Kalbar, 215 Korban Terjerat Tagihan Pembiayaan iPhone

Apabila limit pinjaman yang diperoleh dinilai kecil, pelaku kembali mendaftarkan identitas korban ke beberapa aplikasi pinjaman online lainnya dengan dalih agar korban memperoleh limit lebih besar dan bunga yang lebih ringan.

Korban kemudian diminta menjalani proses verifikasi dengan berfoto menggunakan beberapa unit iPhone serta menandatangani nota bon yang disebut sebagai persyaratan administrasi.

Hasil Penipuan Dipakai Kredit iPhone

Menurut Raswin, identitas para korban selanjutnya diduga digunakan oleh pelaku untuk mengajukan pembiayaan pembelian iPhone melalui sejumlah aplikasi pinjaman online.

Setelah pembiayaan disetujui, iPhone tersebut diambil kembali oleh pelaku dan dijual kepada sejumlah penampung.

"Hasil penjualan hanya diberikan kepada korban sebesar nilai pinjaman yang diajukan, sedangkan selisihnya diduga dikuasai pelaku untuk kepentingan pribadi," katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa identitas sejumlah korban kembali digunakan untuk mengajukan pembiayaan tambahan tanpa sepengetahuan mereka.

Bahkan, hasil penjualan iPhone tersebut diduga dipakai untuk membayar pinjaman online milik korban lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian materiil, memiliki tagihan pinjaman online yang tidak pernah mereka ajukan maupun nikmati manfaatnya, serta mengalami penurunan reputasi dan riwayat kredit akibat tunggakan pada berbagai perusahaan pembiayaan.

Berdasarkan keterangan tersangka, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 215 orang. 

• Polisi Ungkap Modus Sadis Pria di Bandung yang Menyekap Kekasihnya Bertahun-Tahun

Cara Menghindari Penipuan Pinjol

1. Cek legalitas di OJK

Pastikan aplikasi pinjaman online terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas bisa dicek melalui situs ojk.go.id atau hotline 157.

2. Kenali ciri pinjol ilegal

Tanda-tanda pinjol ilegal antara lain bunga sangat tinggi (lebih dari 0,8 persen per hari), denda tersembunyi, penagihan dengan intimidasi, dan identitas perusahaan tidak jelas.

3. Jangan tergiur pencairan instan

Penawaran pinjaman tanpa syarat atau pencairan dana cepat tanpa verifikasi biasanya menjadi modus penipuan.

4. Hindari memberi akses data pribadi

Jangan izinkan aplikasi mengakses kontak, galeri, atau SMS. Data pribadi bisa disalahgunakan untuk intimidasi atau pengajuan pinjaman lain.

5. Perhatikan proses pengajuan

Pinjol resmi memiliki prosedur jelas, transparan, dan tidak meminta biaya di muka. Jika ada permintaan transfer uang sebelum pinjaman cair, itu indikasi penipuan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.