TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua pria asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Ironisnya, aksi pencurian itu berakhir konyol setelah mereka mengalami kecelakaan lalu lintas saat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi.
Baca juga: Pria Bertato di Brebes Nyaris Bonyok Usai Kepergok Curi Motor
Kronologi
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) di Desa Andong, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni YS (37), warga Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, dan AP (49), warga Desa Aglik, Kecamatan Grabag.
Korban dalam kasus tersebut berinisial MI yang ternyata merupakan teman para pelaku sendiri.
Nana menjelaskan, sebelum pencurian terjadi, korban dan kedua pelaku sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
Ketiganya diketahui menggelar pesta miras bersama di lokasi kejadian.
Namun, suasana kebersamaan itu berubah ketika korban tiba-tiba tertidur.
Kondisi tersebut membuat kedua pelaku merasa kecewa karena sebelumnya mereka telah mengeluarkan uang secara patungan agar korban menemani mereka minum.
"Tersangka kesal karena korban malah tertidur saat ditemani minum miras. Begitu melihat kunci motor korban masih menggantung, timbul niat spontan untuk membawa kabur kendaraan tersebut," kata Nana pada Rabu (1/7/2026).
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan para pelaku.
Mereka melihat kunci sepeda motor Honda Scoopy milik korban masih menempel di kendaraan sehingga memudahkan aksi pencurian dilakukan tanpa harus merusak kunci atau menggunakan alat khusus.
"Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan berbagi peran," kata Wakapolres.
Pelarian berakhir di luar dugaan
YS membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AA 5217 IL milik korban, sedangkan AP mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya sendiri.
Mereka diduga berharap dapat lolos tanpa menimbulkan kecurigaan.
Akan tetapi, pelarian itu justru berakhir di luar dugaan.
Saat melintas di kawasan Pasar Grabag, kedua kendaraan yang dikendarai para pelaku justru mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kedua motor tersebut terlibat tabrakan sehingga pelarian mereka terhenti.
Peristiwa kecelakaan itu memudahkan aparat kepolisian melakukan pelacakan terhadap keberadaan kedua tersangka.
Tak lama kemudian, petugas Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik tersangka, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman pendukung," ujar Nana.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Meski motif pencurian muncul secara spontan akibat rasa kesal, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
Wakapolres Purworejo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Menurut dia, kebiasaan meninggalkan kunci yang masih menempel pada sepeda motor kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.
"Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," kata Nana. (*)
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/07/01/070256478/kecewa-teman-ketiduran-saat-pesta-miras-dua-pria-di-purworejo-nekat-curi?page=all#page2.
Baca juga: Pria Asal Semarang Ditangkap Usai Curi Motor di Sleman, Berangkat Naik Ojol Pulang Bawa Motor Korban