Suami Istri Jadi Begal, Dikenal Sadis Pernah Aniaya Wanita Hamil
M Syofri Kurniawan July 01, 2026 08:56 AM

TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Pasangan suami istri menjadi pelaku begal motor di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota pada Selasa (30/6/2026). 

Mereka dikenal tega melukai korban saat melakukan aksi kejahatan.

Baca juga: Istri Hamil Bukannya Dimanja Malah Diajak Jadi Begal, Kisah Pasutri Rampas Motor 19 TKP

Bahkan di antara korban adalah seorang ibu dengan usia kehamilan 8 bulan.

Kedua tersangka yakni S (34) dan SU (37), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. 

Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang sering berpindah tempat setelah melakukan aksi kejahatan. 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan pelaku menggunakan modus dengan membuntuti korban sebelum melakukan aksi.

Selanjutnya korban dipepet, kemudian mengancam dengan mengacungkan celurit hingga korban terjatuh.

"Pelaku ini dikenal sadis dan sudah buron setahun setelah melakukan sejumlah aksi pemberatan, begal motor dan penganiayaan. Bahkan aniaya korban yang hamil," terang Titus, Selasa (30/6/2026).

Pelaku sempat melakukan perampasan motor korban NM, perempuan hamil 8 bulan asal Kecamatan Rejoso hingga jatuh ke dalam parit pada 28 April 2025 lalu.

Pelaku juga menganiaya korban yang berusaha mempertahankan tas miliknya.

"Untuk itu, S terpaksa harus dilakukan terus tindakan retas dengan timah panas di kakinya karena mencoba melawan saat pengembangan kejahatan yang sudah dilakukan lebih dari sekali," tegasnya.

Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah melakukan perampasan di 2 TKP dengan korban sasaran perempuan, yaitu di Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan dan Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati.

"Pelaku menyasar korban perempuan dan di kondisi jalan yang sepi. Saat ini, Satreskrim juga mengejar pelaku lainnya, yakni MI (24)," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (*)

 

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2026/07/01/063901778/polisi-tangkap-suami-istri-begal-sempat-aniaya-wanita-hamil.

Baca juga: Pengendara GSX Disabet Celurit di Pasar Kambing Semarang, Fitur Keyless Gagalkan Aksi Begal

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.